BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melarang penjualan minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C di wilayahnya.
Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Bangka Tengah punya aturan yang telah diterapkan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007.
“Peraturan daerah tersebut masih berlaku, bahwa dari peraturan tersebut melarang melakukan perdagangan minuman beralkohol baik itu golongan A, golongan B, dan Golongan C, itu peraturan daerah kami,” tegas Algafry, di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung, pada Senin (12/6/2023).
Algafry sampaikan, sejak ia menjabat menjadi Bupati Bangka Tengah pada tahun 2021, ia nyatakan hanya di tempat-tempat tertentu yang boleh melakukan penjualan minol tersebut, yakni di Hotel bintang 3, 4 dan 5.
“Hal ini sudah saya nyatakan semenjak saya dilantik, bahwa untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, C dan B selain tampat itu hotel bintang 3, 4, dan 5, maka itu dilarang,” terangnya.
Kemudian, pada 1 Juni 2023 kemarin, Aliansi Umat Islam Bangka Tengah mendatangi saya, untuk menyampaikan kepada PJ Gubernur Babel untuk segera mencabut izin usaha Bar yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Bangka Belitung.
“Atas perihal ini dari peraturan daerah Bangka Tengah yang ada, kami selaku pemerintah daerah setidak-tidaknya harus berkomitmen pada peraturan tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa surat yang sudah pihaknya sampaikan atas nama Bupati Bangka Tengah tersebut, didasarkan Perda yang sudah berlaku dan juga usulan-usulan dari masyarakat.
“Secara aturan, restoran memang ada retribusinya yang masuk ke PAD Bangka Tengah, akan tetapi untuk minuman beralkohol kami dilarang,” pungkasnya. (Robie)