Example floating
Example floating
Bangka Tengah

‎Bupati dan Ketua DPRD Bateng Gelar Tandatangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029

×

‎Bupati dan Ketua DPRD Bateng Gelar Tandatangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna untuk menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025–2029. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan pihak terkait lainnya.

‎Dalam rapat tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menjelaskan bahwa RPJMD kali ini akan memfokuskan pada tiga pilar utama kemajuan. Pilar pertama adalah ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pilar kedua adalah kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan, serta pilar ketiga adalah pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas. Algafry juga menekankan pentingnya sinergitas dan semangat gotong royong dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Example 300x600

‎Sebagai bagian dari RPJMD, sepuluh program prioritas pembangunan daerah telah dirumuskan. Program-program tersebut antara lain mencakup peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM serta mendorong pertumbuhan investasi, peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur, serta pemenuhan infrastruktur layanan dasar. Selain itu, program lainnya berfokus pada peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, kualitas lingkungan hidup, serta kesejahteraan sosial untuk mengurangi kemiskinan.

‎Peningkatan kualitas dan akses layanan pendidikan, kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif, serta pelayanan publik yang lebih baik juga menjadi fokus utama dalam RPJMD ini. Semua program tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang berkelanjutan.

‎Bupati Algafry Rahman juga menambahkan bahwa pembahasan lanjutan mengenai RPJMD akan dilakukan setelah menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025–2029. Selain itu, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD dijadwalkan paling lambat 75 hari setelah kepala daerah dilantik.

‎Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Bangka Tengah untuk lima tahun ke depan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang lebih merata dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *