Example floating
Example floating
    Bangka Tengah

    URC Satreskrim Polres Bateng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Modern Koba

    ×

    URC Satreskrim Polres Bateng Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Modern Koba

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, KOBA — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Tengah kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.A. (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Pasar Modern Koba, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

    Kasus tersebut terungkap setelah pengurus Pasar Modern Koba menerima informasi dari petugas keamanan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa dua set rangka kusen pintu aluminium yang berada di lantai dua pasar telah hilang.

    Example 300x600

    Kedua rangka kusen tersebut diketahui merupakan milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DISPERINDAG UKM) Kabupaten Bangka Tengah.

    Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti.

    Merespons laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi di lapangan hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.

    Selasa (15/9/2026), petugas bergerak menuju kawasan Bundaran Kota Koba. Di lokasi tersebut, J.A. berhasil diamankan tanpa menunggu waktu lama.

    Saat menjalani interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian terhadap rangka kusen pintu aluminium tersebut. J.A. selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna kuning hitam tanpa nomor polisi serta dua set rangka kusen pintu aluminium warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditangani,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

    Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/