
BEKAWAN.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk mencapai angka yang begitu fantastis.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam Konferensi Pers Rabu (29/5/2024) di Jakarta, mengatakan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli nilai kerugian negara bertambah menjadi Rp 300 triliun.
“Hasil perhitungannya terkait perkara kasus timah ini cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ungkapnya .
Sementara itu, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di tahun 2015 – 2022.
“Kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli,” terang Yusuf.
Ia juga menyampaikan, pihaknya melakukan perhitungan berdasarkan mandat Kejagung melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
“Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” ungkapnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. (*/BKW)