BEKAWAN.CO.ID, TOBOALI – Kronologi kasus persetubuhan yang dialami oleh anak bawah umur yang diduga digilir oleh 5 (lima) orang yang terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga dilakukan dengan pemaksaan.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani pada Rabu (26/06).
“Unit PPA Reskrim Basel telah mengamankan 5 orang diduga sebagai pelaku rudapaksa terhadap Bunga (15) di Kecamatan Toboali,” katanya.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Sabtu (22/06) sekira pukul 18.30 Wib ayah korban mencari anaknya yang dijemput oleh seorang laki – laki di jalan, lalu pukul 24.00 Wib ayahnya kembali mencari korban. Namun, usaha pencarian oleh tidak membawakan hasil.
Lalu sekira pukul 01.00 Wib, ayahnya mendapat telepon dari Istrinya bahwa anaknya berada di rumah pamannya. Lalu anaknya dijemput pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib tetapi korban tidak mau pulang.
Pada saat itulah korban bercerita kalau sekira pukul 20.30 Wib ia dipaksa untuk minum – minuman keras jenis arak oleh lelaki yang menjemputnya sebanyak dua gelas sampai mabuk, setelah mabuk dan lemas lalu di peluk serta di buka pakaian dalam kewanitaannya kemudian di setubuhi secara bergantian.
“Korban ini dipaksa minum alcohol jenis arak, lalu dibuka pakaiannya dan langsung disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian,” terang Iptu Raja Taufik.
Kemudian, pada Senin (25/06) unit PPA Polres Basel Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif, lalu kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang didampingi orang tuanya, Selanjutnya 5 orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orang tuanya dibawa ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tempat tidur, 1 buah botol bekas botol arak, Jepit rambut korban, Pakaian korban serta Pakaian para tersangka.
“Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang,” terangnya.
“Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara,” jelasnya. *