SUNGAILIAT, BEKAWAN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten mengelar Rapat Percepatan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, di ruang pertemuan Parai Tenggiri kantor Bupati Bangka Jumat (2/5/2025).
Rapat Percepatan Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025, dibuka langsung PJ Sekda Bangka, Thony Marza AP M.AP. Juga hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangka M. Nursi SIP serta para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bangka.
PJ Sekda Bangka Thony Marza dalam kesempatan ini mengatakan, terkait rapat percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025, merupakan tindak lanjut dari rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pengusulan pensertifikatan tanah tanah milik pemerintah daerah sesuai dengan target yang telah di berikan sebelumnya.
Sementara, untuk target sertifikat tanah yang akan kita proses itu sebanyak 412 bidang tanah dan ini tetap kita proses sehingga jumlah target tersebut dapat kita laksanakan.” ujar Thony Marza.
Untuk saat ini, kata Thony Marza, Pemerintah Kabupaten Bangka mempunyai 1357 aset tanah yang terdata, sedangkan yang sudah tersertifikasi sebanyak 584.
“Mengenai hambatan selama ini dalam pensertifikatan lahan milik pemda lebih banyak dikarenakan ada hal hal yang belum Clear, sehingga terjadi hambatan disana sini seperti adanya gugatan saat mau disertifikatkan. Padahal, untuk pensertifikatan tanah milik daerah ini statusnya memang harus clean and clear.” ungkap Thony Marza.
Thony Marza menambahkan, lahan yang belum disertifikat di Kabupaten Bangka ada berbagai macam diantaranya sekolah, fasilitas kesehatan, kantor, dan tanah di bawah jalan.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangka, M. Nursi mengatakan, dengan adanya percepatan ini kita akan mengumpulkan data data dari dinas untuk syarat persertifikatan.
“Selanjutnya, Insya Allah, satu bulan kedepan akan terselesaikan, dan pada tahun 2025 ini target dari 412 lahan itu sudah tersertifikasi seluruhnya.
Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di beberapa tempat saat ini, akan kita lakukan musyawarah mufakat di tingkat bawah. Apabila kepemilikan aset itu sudah pasti milik daerah, maka akan kita buat berupa surat keterangan aset.” ujar Nursi. (sas)