Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Rasio Ridho Sani baru-baru ini telah berhasil menangkap pelaku penambangan ilegal di Manggar, Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (11/4/2023).
Namun hal ini tidak membuat kecut para penambang ilegal yang di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Salah satunya penambang ilegal di Gunung Tagen kawasan Lingkup dan kaki bukit Muntai, tepatnya di samping pondok pesantren, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Menurut pantauan di lapangan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan sudah lama beraktivitas dan tidak sedikitpun takut setelah apa yang dilakukan oleh Gakkum KLHK di beberapa daerah di Babel.
BD salah satu warga yang melintas di lokasi tersebut mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal di dua tempat itu sudah lama beraktivitas.
“Iya Bang, benar ada aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di samping pondok pesantren dan gunung tagen lingkup. tapi setau saya disitu masuk kawasan hutan lindung,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/4).
Ia juga menjelaskan TI yang berlokasi di Kawasan Bukit Muntai lebih tepatnya di samping pondok pesantren itu diketahui milik YD orang Desa Keposang dan di Gunung Tagen milik DK warga Bukit Toboali.
“Sepengatahuan saya bang, TI di bukit muntai tu, punya orang Desa Keposang yang name YI dan di gunung Tagen milik DK dan menurut informasi dari orang begawe TI. TI mereka itu ngasil, sehari kurang lebih dapet 100 kilo dan ada 4 alat berat PC di gunung tagen itu,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait kepemilikan TI tersebut. (hanxiao)