BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dibahas dalam rapat internal yang digelar pada Selasa, (6/1/2026), di Meeting Room Dacen.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama, serta diikuti oleh jajaran Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah penerapan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik sebagai pendukung penggunaan TTE pada dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang aman, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penyiapan pengelola konten khusus pada Bidang Persandian dan Keamanan Informasi. Pengelola konten tersebut akan berperan dalam mendukung penyampaian informasi, edukasi, serta publikasi terkait keamanan informasi dan keamanan siber kepada ASN maupun masyarakat.
Isu percepatan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) turut menjadi perhatian utama. Regulasi PDP dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan data serta informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam upaya memperkuat sistem keamanan informasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi fokus pembahasan. Program pelatihan, bimbingan teknis, serta sertifikasi yang relevan akan terus didorong bagi SDM Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.
Rapat juga menyoroti perlunya peningkatan awareness keamanan informasi bagi seluruh ASN dan pegawai, agar lebih memahami risiko dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan informasi.
Tidak hanya internal pemerintahan, literasi dan kesadaran keamanan informasi bagi masyarakat luas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan ditingkatkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi publik. Selain itu, pemanfaatan perangkat jammer dibahas sebagai salah satu sarana pendukung pengamanan VVIP maupun dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi demonstrasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat menyimpulkan bahwa seluruh perangkat daerah diharapkan mendukung penerapan Sertifikat Elektronik dan TTE, percepatan regulasi PDP menjadi prioritas, serta program peningkatan kapasitas SDM dan awareness keamanan informasi perlu direncanakan dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Rapat ditutup pada pukul 15.00 WIB.

















