Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri yang dikarenakan sebab-sebab tertentu.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan seorang anggota polisi dapat dikenakan sanksi administratif berupa PTDH apabila melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP dan Komisi Etik Polri.
“Seperti dalam kasus yang terjadi di Bangka Tengah ini, ada anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, tidak masuk selama 40 hari atau pelanggaran lainnya,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id, Selasa (11/4/2023).
“Sidang disiplin paling tidak, pernah melanggar tiga kali dan disidangkan, apabila sudah melalui tiga sidang ini baru bisa menjadi rekomendasi PTDH,” sambungnya.
AKBP Budi katakan, bahwa sidanh disiplin ini sama dengan sidang kode etik, yang mana kepastian hukumnya itu dilihat dari jenis pelanggarannya dan diberlakukan sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditentukan.
“Biasanya, yang sering dilanggar ini dan bisa membuat hukuman tersebut menjadi berat adalah meninggalkan tugas yang telah diberikan,” ujarnya.
“Berdasarkan ketentuannya apabila selama 30 hari berturut-turut, hal tersebut bisa direkomendasikan menjadi PTDH,” tambahnya.
Ia juga sampaikan, hal ini sudah sesuai dengan perintah Kapolri yang berkaitan dengan Narkoba ini, bahwa jika ada aparat yang terlibat dalam kasus Narkoba kepolisian harus bersikap tegas.
Pemberlakuan tersebut sesuai arahan dan petunjuk petinggi Polri kepada seluruh jajarannya untuk memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat.
“Selain itu, ini juga menjadi trigger bagi mereka yang menyalahgunakan kode etik tersebut, agar tergugah hatinya.
Bahwa jika ini dilanggar maka konsekuensi seperti inilah yang akan dialaminya,” jelas AKBP Budi.
Maka dari itu, ia berharap melalui upacara PTDH ini bisa memberikan pemahaman dan bisa dimengerti kepada para seluruh anggota Polres Bangka Tengah agar tidak melanggar dari ketentuan Polri yang ada. (Robie)