Bekawan.co.id, Pangkalpinang – Terdakwa Christian Pratama alias Menmen, dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Menmen juga dikenakan denda sebesar 2 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Amar putusan Menmen dibacakan ketua majelis Hakim Mulyadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (1/2/2023).
Majelis Hakim menilai, Menmen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Christian Pratama alias Menmen, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 2 miliar subsidair 6 bulan,” kata Mulyadi.
Sebelumnya Menmen didakwa menjadi perantara jual beli sabu seberat 9,21 gram.
Penangkapan Kamis, 6 Oktober 2022, bermula saat Menmen menelpon Jesen (belum tertangkap) untuk memesan 1 kantong sabu seberat 10 gram.
10 gram sabu itu dibandrol Rp 10.000.000. Jensen lalu meletakkan sabu tersebut persis di depan bengkel Karya Agung.
Oleh Menmen, sabu tersebut dibagi bagi menjadi 52 paket. Sementara 3 paket lain telah laku terjual.
Tak beberapa lama Menmen ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dari rumah kontrakannya di jalan Pikas Air Salemba, Kecamatan Gabek.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita 49 paket sabu, 5 bal plastik strip kosong, 1 timbangan digital merk HWH warna hitam, dan 2 telepon genggam.
Menmen dan barang bukti kemudian digelandang ke Polda Babel guna penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Putri Anggun