Example floating
Example floating
    Bangka TengahHukum dan Kriminal

    Paman Pemerkosa Keponakan Sendiri di Kec Koba, Ditangkap Polres Bangka Tengah

    ×

    Paman Pemerkosa Keponakan Sendiri di Kec Koba, Ditangkap Polres Bangka Tengah

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Terduga pelaku berinisial *W.S. (44)* yang diketahui merupakan paman korban, berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Bangka Tengah *AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K.* melalui *Plt. Kasi Humas IPTU Amirham* menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.

    Example 300x600

    “Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial W.S. kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas IPTU Amirham, Jum’at (16/01/2026).

    IPTU Amirham menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami berkomitmen memberikan penanganan yang cepat, tegas, dan berkeadilan. Perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya merupakan keluarga dekat korban,” tegasnya.

    Dalam perkara ini, tersangka W.S. dijerat dengan *Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*, terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak.

    “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya berupa *penjara paling lama 12 tahun* atau *pidana penjara paling lama 15 tahun* karena dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban,” terang IPTU Amirham.

    Peristiwa dugaan tindak pidana ini dialami korban berinisial F.K. (15) sebanyak beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, saat korban sedang berada seorang diri. Terduga pelaku berinisial W.S. (44) yang merupakan paman korban, diduga kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

    Usai kejadian tersebut, terduga pelaku diketahui mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan.

    Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Pada Jum’at 16 Januari 2026, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan W.S. sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Koba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam.

    Kapolres Bangka Tengah melalui IPTU Amirham menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Polres Bangka Tengah menjamin perlindungan korban serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku,” pungkasnya.

    Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. *

      Example 120x600

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *