Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Paripurna DPRD, Bupati Algafry Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 

×

Paripurna DPRD, Bupati Algafry Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – DPRD Kabupaten Bangka Tengah  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bateng Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Bateng tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin (27/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah menyampaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, bahwa pendapatan daerah pada tahun 2022 dari target Rp907.002.879.667,00 dapat direalisasikan sebesar Rp934.894.790.237,65 atau tercapai 103,08%.

Example 300x600

“Rincian pendapatan daerah yakni PAD tercapai 104,36 persen, pendapatan transfer tercapai 103,29 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai 64,28 persen,” sebutnya.

“Kemudian, untuk belanja daerah  sebesar 91,30 persen dan pembiayaan daerah pada tahun 2022 terealisasi 102,65 persen,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa pemerintah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi,” ucapnya.

Menurutnya. raperda ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, karena perencanaan, penganggaran dan realisasi  APBD akan lebih baik.

“Tentunya raperda yang disampaikan ini merupakan unifikasi dalam satu Perda secara sesuai pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Algafry menyebutkan, dengan merujuk kepada ketentuan yang berlaku tersebut, maka seluruh pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Bangka Tengah harus disusun kembali.

“Sebelumnya berjumlah 4 secara terpisah, hal ini akan disusun kembali menjadi 1 Raperda yaitu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Batianus selaku pimpinan sidang mengatakan Raperda yang diusulkan akan segera dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Daerah dan  DPRD Bateng.

“Kita berharap terkait pembahasan yang akan dilakukan selanjutnya dapat dilakukan lebih teliti dan cermat lagi, sehingga selama proses pengawasan, dewan dapat melakukannya dengan baik,” pungkasnya.   (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *