Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Pejabat Koruptor Pemkab Basel Diancam 20 Tahun Penjara

×

Pejabat Koruptor Pemkab Basel Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max berwarna hijau parkir persis di aula utama kantor yang berada tidak jauh dari simpang perkantoran Pemkab Basel pada Rabu (8/3) siang. Pada kedua sisi pintu depan, terdapat logo dengan rangkaian bentuk gambar.

Ada bintang bersudut tiga, pedang dan timbangan. Serta padi dan kapas juga seloka ‘Satya Adhi Wicaksana’ dengan paduan warna kuning dan hijau. Pada dua sisi samping ke arah badan mobil berwarna hijau itu, terdapat tulisan KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANGKA SELATAN MOBIL TAHANAN.

Example 300x600

Serta dilengkapi lampu rotoar di bagian atap berwarna biru dan jaring kawat di dua sisi jendela samping serta sisi atas pintu belakang. Sementara di halaman utama itu, beberapa orang pria terlihat berdiri, sebagian duduk posisinya tidak beraturan. Tapi semuanya mengenakan seragam rapi dan memakai sepatu.

Meski setelan atas bukan kemeja, kaus pendek saja. Aksesoris yang dikenakan beragam dari masing-masing pria tadi. Kebanyakan ada tas selempang kecil yang melingkari tubuh lebih dari 10 pria itu. Mengenakan topi, kaca mata, jam tangan dan lainnya. Tak terkecuali yang berada di arah Timur Laut kantor itu.

Ada yang terlihat asyik berbicara, fokus dengan ponselnya, berbicara di depan ponsel dan mondar-mandir bak setrika saat digunakan merapikan pakaian. Di sisi halaman bagian luar, beberapa kendaraan roda empat tampak berjejer rapi. Cuaca saat itu begitu terik, terlihat kendaraan tadi memantulkan siluetnya.

Beberapa saat berlalu, tiga orang yang ke luar dari kantor mengenakan kemeja putih lengan pendek dibalut rompi oranye dengan bawahan celana hitam panjang membuat kumpulan pria tadi langsung beranjak sigap. Disusul yang berada di arah Timur Laut langsung berhamburan, bergegas ke aula utama.

Sembari merogoh kamera dan ponsel dari saku tasnya masing-masing untuk mengabadikan tiap momen tiga orang tadi dengan borgol melingkari kedua tangannya. Tatapan mata ketiga orang ini kosong, wajahnya suram, lesu, tapi mereka terus berlalu, melewati semua di depannya dengan sedikit menunduk.

Suasana sedikit tegang dan canggung. Apalagi ada pria berseragam lengkap berwarna cokelat mengawal ketat tiga orang yang mengenakan rompi oranye tersebut menuju mobil berwarna hijau tadi. Di sisi lain, alat perekam gambar terus difungsikan dengan maksimal oleh mereka yang telah menanti tadi.

Hingga detik-detik pintu belakang pada mobil tadi dikunci rapat-rapat. Singkat, tapi momen ini telah ditunggu mereka yang memegang kamera tadi sudah sekitar satu jam lamanya. Intensitas momen canggung itu berangsur-angsur menurun setelah dari mobil hijau tadi dihidupkan mesinnya dan berlalu.

Meninggalkan halaman gedung megah dua lantai itu. Dari arah dalam gedung itu muncul sosok perempuan berambut pendek sebahu berkacamata. Ya, dia ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel) Riama Shite. Gedung yang dimaksud itu ialah kantor kejaksaan yang dipimpin Riama Shite.

Kumpulan pria pemilik alat perekam itu ialah para pewarta sedangkan ketiga orang mengenakan rompi oranye tadi adalah para tersangka. Yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganti rugi tanah untuk rencana pembangunan kantor Kecamatan Toboali tahun 2019.

Didampingi dari Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Kasi Intelijen Michael Yandi Tampubolon dan Kasi B3R Deddy Faisal, Kajari Basel Riama Shite lalu menjelaskan kegiatan yang dilakukan pihaknya pada Rabu (8/3) siang itu. Ia mengungkapkan bahwa dugaan tipikor itu telah dilaksanakan tahap dua.

Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tipikor tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Basel. Terduga tersangka JV, HH dan AA diduga telah merugikan uang negara senilai Rp428 juta dari total anggaran pembebasan lahan kantor kecamatan Rp772 juta.

“Setelah ditetapkan tahap dua, ketiga pelaku ini langsung kita serahkan ke Lapas Tuatunu dan Penuntut Umum. Jadi kasus ini diungkap tahun 2022 lalu. Ketiga tersangka ini berperan sebagai satu orang PPK dan dua orang lagi membantu kegiatan tipikor ini,” kata Riama kepada sejumlah pewarta.

Dia mengatakan, sementara ini masih tiga tersangka meski akan dilakukan penyelidikan kembali nantinya. Meski demikian ia tak menampik bahwa dari tersangka sudah menyerahkan uang penjamin untuk kerugian negara Rp112 juta dari tersangka HH. Atas perbuatan ketiganya, disangkakan Pasal 2 dan 3 UU tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *