Example floating
Example floating
Uncategorized

Pengertian dan Perbedaan Produk Giro, Deposito Syariah, serta Pedoman Al-Qur’an dalam Transaksi Keuangan

×

Pengertian dan Perbedaan Produk Giro, Deposito Syariah, serta Pedoman Al-Qur’an dalam Transaksi Keuangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Oleh : Nadia Farha Izzati

Example 300x600

Program Studi Manajemen Bisnis Syariah

(Institut Agama Islam Tazkia Bogor)

Dalam dunia perbankan syariah, Giro dan Deposito Syariah merupakan dua produk keuangan yang mendasar, tidak hanya menawarkan keuangan yang aman dan terpercaya namun juga sejalan dengan prinsip-prinsip islam, sama seperti saat Muhammad Haidar Alfaruq memperkenalkan produk giro dan deposito syariah.

Dimulai dari apa itu produk giro, sarana media penggunaan produk giro, produk deposito syariah, perbedaan dalam aspek syariah maupun konvensional, karakteristik giro dan deposito, keuntungan dan kekurangan, hingga dalil al qur’an yang dibahas oleh Muhammad Haidar Alfaruq

Produk Giro

Apa sih produk giro itu? Produk giro adalah simpanan / dana dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha yang dimana penarikannya bisa dilakukan dimana saja, kapan saja dengan menggunakan warkat cek, dan bilyet giro. Jadi semua WNI, WNA badan usaha serta institusi lain yang sah menurut hukum dapat membuka rekening giro.

Selain itu giro juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar gaji karyawan, melakukan transfer dana dalam jumlah besar, dan menerima pembayaran dari pelanggan.

Adapun karakteristik giro dari bank, yaitu :

  • Cek (cheque)

Cek adalah surat berharga atau alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

  • Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang ada di bilyet giro

Perbedaan antara Giro Syariah dengan Giro Konvensional

Perbedaan giro syariah dengan konvensional bisa dilihat pada tabel berikut :

Produk Deposito Syariah

Deposito syariah yaitu produk simpanan di bank syariah yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah islam, prinsip utama yang digunakan adalah mudharabah, yaitu akad Kerjasama antara dua pihak (shahibul maal) yang menyediakan dana dan (mudharib) yang mengelola dana untuk mendapat keuntungan.

Emang apa bedanya sih antara giro sama deposito syariah? Nah giro itu dirancang untuk memfasilitasi transaksi sehari-sehari sedangkan deposito digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek atau menengah dan uang yang telah diinvestasikan di deposito dapat digunakan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Selain itu deposito syariah memiliki karakteristik dan keuntungan, yaitu :

  • Tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan system bagi hasil dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan nisbah
  • Investasi halal, yang dijamin kehalalannya karna dikelola sesuai dengan prinsip syariah islam, dan dana yang disimpan tidak dipakai untuk kegiatan yang diharamkan oleh islam, seperti judi, riba, dan lain-lain
  • Adanya jaminan keamanan, deposito syariah dijamin oleh LPS agar dana nasabah aman dan terlindungi

Sedangkan kekurangan dari deposito syariah adalah : keuntungan yang tidak pasti dan nisbah yang bervariasi

Dalil yang menyinggung tentang Giro dan Deposito Syariah

Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat menjadikan pedoman dalam bertransaksi,

  • Q.S Al-Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan tunai untuk waktu yang tertentu, hendaklah kamu menuliskannya.”,
  • QS. An-Nisa ayat 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka.”
  • QS. Al-Maidah ayat 8: “Hai orang-orang yang beriman, berpegang teguhlah kamu kepada ketaatan, dan jadilah orang-orang yang selalu memberi kesaksian dengan sebenar-benarnya.”

Ayat tersebut menyoroti pentingnya dokumentasi dalam transaksi keuangan, seperti giro, untuk menghindari perselisihan dan memastikan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban. Selain itu, juga menegaskan larangan terhadap riba dan pentingnya menerapkan prinsip syariah dalam sistem keuangan, seperti yang terjadi dalam bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil, dan menekankan pentingnya kejujuran dan amanah dalam setiap transaksi, baik bagi nasabah maupun bank, yang memerlukan saling percaya dan keterbukaan.

Selain pemaparan materi yang dipresentasikan kelompok 2, ada juga beberapa kritikan, saran serta pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dari mahasiswa Manajemen Kewirausahaan Syariah IAI Tazkia kepada kelompok 2, dan diakhir sesi  dosen yang kami hormati yaitu Bapak Miftakhus Surur S.E.I., M.Sc (Fin) menjelaskan lebih tentang pemahaman produk giro dan deposito syariah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *