BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Kepala Cabang PT Tirta Kencana Tata Warna, Hengky memberikan jawaban terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) delapan pekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan perihal tersebut ke perusahaan outsourcing.
“Untuk hal ini sudah saya sampaikan ke pihak outsourcing yang bersangkutan,” kata Hengky menjawab konfirmasi tim Cyber Media Group, Selasa (20/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan pekerja di perusahaan distributor cat, pipa, dan lem yang berlokasi di Ketapang, Pangkalpinang mengalami PHK.
Di antara mereka ada yang sudah bekerja 14 tahun.
Delapan orang ini pegawai dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mereka dikontrak selama satu tahun, setelah selesai dibuat perjanjian kerja baru lagi.
“Kami dikontrak terus setiap tahun, ada yang lebih dari lima tahun. Kami hanya menuntut hak kami sesuai peraturan tenaga kerja, bayar kompensasi satu kali gaji setiap kontrak satu tahun,” kata salah seorang pekerja yang kena PHK.
Tak hanya itu, ada juga pekerja dengan status PKWT dengan pola perpanjangan kontrak rutin, sebelumnya per satu tahun, kini per 6 bulan.
Namun mirisnya pihak perusahaan tidak pernah membayarkan uang kompensasi pada setiap akhir masa kontrak, termasuk akumulasi hak kompensasi yang wajib dibayarkan pasca berlakunya PP No 35 Tahun 2021 (terhitung sejak November 2020).
Setelah berkoordinasi dengan pihak Disnaker Babel, para pekerja ini diarahkan agar tetap melakukan absensi hingga kontrak berakhir 31 Januari 2026. (Cyber Group)

















