PANGKALPINANG,BEKAWAN.CO.ID— Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, menyampaikan tiga Raperda di DPRD Kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-17 masa persidangan III, Sabtu (8/06/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Abang Hertza selaku pimpinan rapat dan dihadiri oleh 20 anggota dewan, Pj Walikota menjelaskan tiga yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang;
Dan terakhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Pj Wako Lusje menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
“Juga untuk meningkatkan kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” ujarnya.
Dilanjutkan Pj Walikota, perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting sebab dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan dengan tepat dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 adalah untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam waktu tertentu,” terangnya.
Dalam rapat itu, Pj Wako mengungkapkan jika ketiga Raperda yang diajukan, disetujui oleh seluruh fraksi partai yang hadir, baik melalui lisan maupun secara tertulis. (*)