Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Polres Bateng Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika dengan Total 24.28 Gram 

×

Polres Bateng Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika dengan Total 24.28 Gram 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah menggelar press release Operasi Antik Menumbing 2023 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung dari tanggal 22 Februari hingga dengan 5 Maret 2023.

Dalam operasi tersebut Satresnarkoba Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 5 kasus yang terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 2 Non TO.

Example 300x600

AKBP. Dwi Budi Murtiono selalu Kapolres Bangka Tengah mengatakan dari 5 kasus yang berhasil diungkap untuk TKP terbanyak ada di Kecamatan Koba sebanyak 4 kasus dan Kecamatan Sungai Selan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 6 orang dengan rincian 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Adapun pelaku TO operasi antik yang berhasil ditangkap yakni Loli (31), pada Rabu (22/2/2023) di Belakang SMAN 1 Koba, Kelurahan Arung Dalam dengan 4 paket narkotika sabu dibungkus menggunakan plastik bening.

Kemudian, Rino (26) ditangkap pada Kamis, (23/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Tempar, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba dengan barang bukti 12 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.

Selanjutnya, Sangkut (39) dan Kiki (31) ditangkap Minggu (26/2/2023) di sebuah rumah kontrakan di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan dengan barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket sedang narkotika sabu dibungkus plastik strip bening.

“Sedangkan untuk Non TO Operasi Antik ada dua pelaku, yakni Dodo (21) ditangkap pada Senin, (27/2/2023) di Kelurahan Berok dengan 8 paket narkotika sabu dan Dodi (36) ditangkap pada Jumat (3/3/2023) di Kelurahan Koba dengan 16 paket kecil dan 1 paket besar narkotika sabu dibungkus plastik strip bening,” jelasnya kepada Bekawan.co.id.

AKBP Budi menyampaikan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan seberat 24,28 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang berisikan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm, 5 unit HP, 3 unit timbangan.

Selanjutnya, ada 7 bal plastik strip bening, uang tunai sejumlah Rp1.150.000, 1 buah kotak bekas lampu bohlam, 3 buah sekop plastik yang terbuat dari bekas sedotan minuman dan 1 buah gunting.

“Rata-rata para tersangka ini mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan, karena Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, para tersangka ini berperan sebagai pengedar dan mereka mengedarkan atau menjual narkotika ke masyarakat sekitar dan para penambang TI yang ada di wilayah Bangka Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *