Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Dua kakak beradik yang masih di bawah umur asal Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi korban tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Minggu (19/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Ialah IM (14) dan SA (17) yang menjadi korban asusila dan dilakukan terduga pelaku DS (58) di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Toboali. Memang saat kejadian, kondisi rumah milik rekan pelaku dalam kondisi kosong karena pemilik rumah sedang keluar.
Beruntung, perkara cabul itu dengan cepat diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel pada Senin (20/2) jam 00.01 WIB. Seperti dikatakan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers pada Rabu (22/2) pagi.
Didampingi oleh KBO Satreskrim Ipda Wiliam F Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, Jokis sapaan akrabnya menuturkan, setelah menerima laporan pada saat itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku jam 01.00 WIB.
“Ya pelaku langsung kita amankan satu jam setelah laporan itu masuk karena kita langsung mengetahui keberadaan dia saat sedang berada di sebuah tempat ibadah di Kecamatan Toboali. Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) masing-masing satu helai baju lengan panjang warna biru pekat, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna merah dan satu helai kutang berwarna oranye.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau kedua Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(hanxiao)