Example floating
Example floating
Bangka TengahPemilu 2024

Rapat Bersama Media, Bawaslu Bateng Ingatkan Aturan Kampanye di Media

×

Rapat Bersama Media, Bawaslu Bateng Ingatkan Aturan Kampanye di Media

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH– Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) menggelar Rapat Pengawasan Pemilu

Partisipatif dalam Rangka Pencegahan Kampanye melalui Media Massa, Media Cetak, dan Media Elektronik di Buzakei Kopi dan Seblak Simpang Perlang, Jumat (12/1/2024).

Example 300x600

Komisioner Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi menyebutkan, pihaknya sengaja mengundang insan pers untuk hadir dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu lewat media massa.

“Sebenarnya rapat ini dikantor, namun kami buat di warung kopi seperti ini supaya lebih mudah berdiskusi untuk pencegahan adanya pelanggaran kampanye lewat media masa,” ucapnya kepada awak media.

Tamimi menegaskan, rapat kali ini untuk para media masa seperti Elektronik, cetak dan online agar tidak memasang banner online atau postingan tentang caleg sampai waktu yang disepakati.

“Kalau kampanye lewat media itu baru boleh tanggal 21 Januari sampai 10 Februari. Jadi media harus tau kapan boleh berkampanye leqat media masa,” tegasnya.

“Berita boleh ditampilkan atau baner boleh ditampilkam sebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini,” lanjutnya.

Tamimi juga mengatakan, jika ada yang berani berkampanye tidak pada waktu yang ditentukan, maka akan ditindak pidana minimal 1 tahun penjara.

“Kegiatan kampanye ini kan sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 sampai nanti 10 Februari 2024. Dan semua itu ada tahapannya serta alurnya. Kalau keluar dari aturan maka yang bersangkutan bisa ditindak pidana,” ungkapnya.

Dia pun sampaikan, bahwa peran media sangat berpengaruh dalam memberikan informasi kepada masyarakat untuk memilih dan sebagai penyambung informasi Bawaslu tentang peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

“Media ini penyambung informasi bagi kami dan penting untuk sosialisasikam bagaiman menarik minat masyarakat untuk memilih dan menyebarkan informasi peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran. Dan kami bawaslu sebagai pengawas butuh media untuk menyampaikan itu,” ujarnya.

Tamimi melanjutkan, pers diatur dalm undang no 40 tahun 1999 yang dimana, pengawalan pemilu sangat besar yang perlu dilakukan oleh pers.

“Pers diatur diundang-undang yang juga mengawal pemilu 2024 ini. Jadi bersama kami bawaslu kita awasi pemilu dan tegakan keadilan pemilu,” tambah Tamimi.

Tamimi berharap, Sinergi antara insan pers akan terus berjalan dengan baik. Acara dilanjutkan dengam materi tentang kampanye di media masa dari Bawaslu Bangka Tengah. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *