Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Satintelkam Realisasikan Rp52,2 Juta dari Penerbitan SKCK

×

Satintelkam Realisasikan Rp52,2 Juta dari Penerbitan SKCK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerbitkan sebanyak 1.740 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang 2022.

Ketika dikonfimasi pada Sabtu (4/2) di ruang kerjanya, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatintelkam Iptu Marwan mengatakan dari penerbitan ribuan SKCK itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berhasil direalisasikan sebesar Rp 52.200.000 dari Januari-Desember.

Example 300x600

“Untuk tahun 2022 SKCK diterbitkan itu mencapai 1.740 lembar dengan PNBP yang direalisasikan sebesar 52,2 juta. Memang sesuai dengan bunyi PP Nomor 76 tahun 2020 bahwa setiap penerbitan SKCK dikenakan biaya sebesar 30 ribu,” ungkap Iptu Marwan didampingi Bripka Dimas.

Dirinya menambahkan, sepanjang 2022 penerbitan SKCK yang paling signifikan terjadi pada bulan Januari dengan total 309 lembar. Memang saat itu keperluan pengangkatan CPNS menjadi alasan di balik tingginya pengajuan penerbitan SKCK dari masyarakat, persyaratan untuk CPPPK serta melamar pekerjaan.

“Jadi pada bulan Januari 2022 kemarin memang cukup tinggi penerbitan SKCK kebanyakan untuk CPNS, CPPPK dan melamar pekerjaan. Bulan Februari juga cukup tinggi dengan 240 lembar SKCK yang kita terbitkan. Keperluan masyarakat kebanyakan untuk tes Polri dan melamar pekerjaan,” tambahnya.

Untuk persyaratan yang disiapkan saat penerbitan SKCK, sesuai Perkap Nomor 18 tahun 2014 adalah masing-masing fotokopi KTP dua lembar, KK satu lembar, akta kelahiran 1 lembar, rumus sidik jari. Fotokopi paspor 1 lembar jika ada, serta pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar latar merah.

“Nanti petugas kita akan mengarahkan mengisi dapen atau formulir yang telah disediakan petugas layanan SKCK. Lalu bagi pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari, maka petugas layanan mengarahkan untuk perekaman sidik jari pada bagian layanan Identifikasi Polres Basel,” terang Iptu Marwan.

“Untuk persyaratan pembuatan rumus sidik jari pemohon foto KTP satu lembar, pas foto 2X3 satu lembar, pas foto 4X6 tampak depan dua lembar. Pas foto 4X6 tampak samping kiri dan samping kanan sebanyak dua lembar. Jadi untuk masyarakat tolong disimak baik-baik untuk persyaratan buat SKCK ini,” pungkasnya.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *