Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Sektor MBLB Sumbang PAD Terbesar di Bidang Pajak Daerah

×

Sektor MBLB Sumbang PAD Terbesar di Bidang Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dengan persentase sebesar 92,49 persen sepanjang 2022.

Dari 11 sektor bidang pajak daerah, pendapatan yang direalisasikan tahun 2022 meningkat signifikan dibanding 2021 sebesar Rp10 miliar lebih. Yang mana pada tahun 2021 pendapatan berhasil direalisasikan sebesar Rp28,7 miliar dan di 2022 Rp 38.796.062.568 dari bulan Januari hingga Desember.

Example 300x600

“Untuk tahun 2022 pendapatan bidang kami mengalami peningkatan sangat signifikan dibandingkan 2021 sebesar 10 miliar lebih. Karena tahun 2021 itu, pendapatan kita hanya 28,7 miliar lebih dan 2022 sekitar 38,7 miliar,” ujar Kabid Pajak Daerah Bakuda Basel Susanti, Selasa (7/2) pagi kepada wartawan.

Dia mengatakan, adapun penyumbang pendapatan paling besar berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada angka Rp22 miliar lebih dengan persentase capaian 92,76 persen. Pajak ini terdiri dari 9 subsektor diantaranya pasir bangunan Rp911 juta dan kerikil Rp119 juta, split Rp91,1 juta.

Kemudian tanah puru Rp1,1 miliar, batu gunung Rp89,1 juta, tanah liat Rp1,1 juta, pasir urug Rp57,5 juta, pasir yang mengandung unsur mineral bukan logam dan batuan lainnya Rp19 miliar dan zirkon Rp593,9 juta. Sedangkan di sektor pendapatan tertinggi kedua adalah pajak penerangan jalan (PPJ).

Di mana, realisasi pendapatan di sektor ini mencapai Rp10,6 miliar lebih dengan satu subsektor yaitu PPJ dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lalu tertinggi ketiga adalah sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) senilai Rp2,7 miliar diikuti pajak restoran Rp1,3 miliar.

“Kemudian yang selanjutnya sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB sebesar 1 miliar lebih, pajak reklame 462,8 juta, pajak air tanah 193,8 juta, pajak hotel 150 juta, pajak sarang burung walet 137,8 juta, pajak hiburan 40 juta dan pajak parkir 3,8 juta,” pungkasnya.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *