BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan akhir fraksi-fraksi serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD, Senin (27/11/2023).
Rapat mendengarkan tanggapan, saran, serta koreksi terhadap Rancangan APBD ini, guna menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah yang hadir mengikuti rapat pun berharap agar peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan, serta berfokus pada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan telah selesainya proses pembahasan raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, maka tugas kita berikutnya adalah berupaya untuk terus meningkatkan kinerja, agar dapat melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan sehingga pemanfaatan anggaran pada APBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien,” harap Bupati.
Pada rapat ini, Ia juga menyampaikan struktur APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2024. Diketahui, estimasi pendapatan daerah ditargetkan sebesar 927,3 miliar rupiah atau berkurang 5,41 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 980,3 miliar rupiah.
Adapun pendapatan daerah diuraikan lebih rinci, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 126,4 miliar rupiah, atau bertambah 15,12 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 109,8 miliar rupiah. Penambahan tersebut didapat dari adanya peningkatan target lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan transfer sebesar 791,1 miliar rupiah atau berkurang 8,15 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 861,3 miliar rupiah. Pengurangan tersebut merupakan penyesuaian terhadap alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 9,7 miliar rupiah atau bertambah 6,5 persen dari target pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 600 juta rupiah. Penambahan tersebut didapat dari adanya penyesuaian pendapatan hibah dari dana transfer pemerintah pusat.
Sedangkan belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sebesar 1 triliun 38 miliar rupiah, atau berkurang 4,93 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 1 triliun 92 miliar rupiah.
Adapun belanja daerah diuraikan menjadi Belanja Operasi dan Belanja Modal, dialokasikan sebesar 923,9 miliar rupiah atau berkurang 5,22 persen dari alokasi pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 974,8 miliar rupiah.
Alokasi belanja tersebut merupakan penjabaran atas program dan kegiatan yang terbagi ke dalam 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk seluruh unit SKPD di dalamnya, yaitu 2 Rumah Sakit Umum Daerah, 9 puskesmas, dan 7 kelurahan.
Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar 3 miliar rupiah atau bertambah 100 persen dari alokasi pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 1,5 miliar rupiah. Anggaran tersebut digunakan sebagai pendanaan kegiatan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pendanaan bantuan sosial yang tidak direncanakan sesuai dengan ketentuan.
Belanja Transfer dialokasikan sebesar 111,8 miliar rupiah atau berkurang 3,85 persen dari alokasi pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 116,3 miliar rupiah. Anggaran belanja transfer tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa.
Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar 111,4 miliar rupiah, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan atau Nol Rupiah.
Dari uraian rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka perhitungan APBD tahun anggaran 2024 mengalami defisit sebesar 111,4 miliar rupiah yang ditutup seluruhnya dari SiLPA.
Meskipun begitu, Bupati tetap optimis defisit yang ada dapat tertutupi dengan neto serta anggaran dari PAD yang kita terima.
Pada rapat paripurna kali ini Bupati juga menyampaikan 3 Raperda Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, yakni Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Raperda mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung.*
(Diskominfosta/BKW)