BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah Polda Provinsi Kep. Bangka Belitung berhasil menangkap dua (2) orang pemuda pria pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, SH mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK mengatakan bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 15.30 WIB yang pada saat itu sedang berada di kamar tidur rumah ED.
“Tim opsnal satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening dengan berat Sabu = 20.6 Gram yang disiman dibawah kasur,” ungkap Kasi Humas.
Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan keterangan barang bukti lainnya yang anggota amankan.
” Barang bukti lainnya juga yang kita amankan yakni 85 ( delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening, 1 (satu) buah timbangan, 2 (satu) unit Handphone Android,” terang Kasat Narkoba
Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *BKW