BEKAWAN.CO.ID, BANGKA BARAT – Pelaku penyiksaan kepada seorang bocah yang berusia 12 Tahun asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, MZ (40) terjerat pidana Pasal 76 c Junto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel T kepada awak media, Senin (15/1/2024).
Diketahui, pelaku ini terancam kurungan penjara maksimal selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Pelaku sudah diamankan pada Jumat lalu. Ia dijerat pidana pasal 76 c Junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Albert.
Bocah berinisial MH ini menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai dikabarkan mencuri ikan di tambak milik pelaku.
Seizin dari Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku berusia 40 tahun terhadap MH itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) kemarin.
Disampaikannya, aksi tersebut terungkap setelah pelaku menelpon ayah anak yang jadi korban.
“Sekira pukul 17.00 WIB, ayah korban atau pelapor mendapat telepon dari pelaku bahwa anaknya telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Setelah itu pelapor disuruh datang ke rumah pelaku yang ada di Parittiga,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Setibanya di lokasi, pemandangan tidak sedap didapatkan pelapor. Yang mana saat itu anak pelapor dalam kondisi diikat dengan seutas tali di samping kendaraan roda empat jenis truck. Dan posisi tangan korban membentang bak buronan kriminal.
“Selang beberapa waktu pelakupun lalu melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada pelapor. Setelah itu pelapor membawa pulang anaknya ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada kami,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Dengan cepat, pelaku MZ lalu diamankan dan saat ini telah digelandang di Sel Tahanan Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.
“Kondisi korban hasil pemeriksaan ada mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung,” tandasnya. (BKW)