Example floating
Example floating
Bangka Tengah

3 Dapil di Bangka Tengah Disetujui, Ada Penambahan 5 Kursi Anggota DPRD

×

3 Dapil di Bangka Tengah Disetujui, Ada Penambahan 5 Kursi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalan Baru – Komisi Pemilihan Umum Bangka Tengah menggelar Sosialisasi dan Evaluasi terhadap penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Pemilihan Umum Tahun 2024, di Solo Marina Hotel, Senin (3/4/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bangka Tengah, Pittor yang mewakili Bupati Bateng, Kejaksaan Negeri Kab. Bateng, Danramil Pangkalanbaru, Ketua KPU Prov. Babel, Ketua dan Anggota Bawaslu Bateng, Rektor Universitas Muhamadiyah Bangka Belitung, Seluruh Perwakilan Partai Politik se-Bateng, Organisasi Masyarakat serta awak media di Bateng.

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut. Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi menyampaikan apresiasinya kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam sosialisasi dan evaluasi tersebut.

“Kegiatan ini diselenggarakan berdasar pada terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id.

Ia juga menyampaikan, guna meningkatkan pastisipasi masyarakat, pada tanggal 5 April 2023 nanti pihaknya akan menyelenggarakan Kirab Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Bateng, Hendra Sinaga mengatakan bahwa Pemilu 2024 mendatang tidak lama akan berlangsung.

“Ada beberapa langkah yang terus kita lakukan dalam mewujudkan suksesnya pemilu 2024 mendatang, diantaranya adalah penguatan kelembagaan,Pada penguataan kelembagaan ini, harus dilakukan baik itu internalnya maupun pada ekternalnya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Marhendra Yuliansyah selaku Komisioner KPU Bateng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan adanya penambahan kursi di Bangka Tengah dari 25 menjadi 30 yang dikarenakan ada penambahan penduduk.

“Yang diserahkan pemerintah kepada KPU Bateng dengan total penduduk 200.110 jiwa, artinya sesuai dengan ketentuan dengan jumlah penduduk tersebut dari 200 ribu peduduk sampai ke 300 ribu, kursi kita menjadi 30,” ungkapnya.

Ia katakan, selama proses dapil berlangsung dari mulai penerimaan DAK2, kemudian penyusunan rancangannya serta pemberitahuan kepada masyarakat sudah dilakukan.

“Selain itu, kami juga sudah melakukan uji publik, uji publik ini dilakukan bahwa KPU Bateng menerima segala bentuk masukan-masukan yang ada dari masyarakat, stakeholder dan partai politik terkait rancangan yang sudah ditetapkan, apakah rancangan ini sudah sesuai dengan keinginan atau ada hal-hal yang ingin disampaikan lainnya,” jelasnya.

Marhendra mengungkapkan, dalam uji publik yang diselenggarakan ini, hampir semua dari partai politik menyetujui terkait dengan penetapan dapil tersebut, hanya 1 yang belum menyetujuinya.

“Yang mana satu ini, ada semacam pengusulan perubahan dapil. Namun, dari seluruh partai politik sekitar 17 parpol yang hadir menyetujui rancangan dapil yang ditetapkan,” terangnya.

Setelah uji publik dilakukan, pihaknya melaporkan kepada KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan penyertaan lagi, apakah uji publik tersebut sudah dilakukan, sudah menerima masukan-masukan masyarakat dan prinsip-prinsip dapil yang ada.

“Hasil tersebut sudah disetujui dari KPU Provinsi Kep. Babel, dan dilanjutkan lagi ke KPU RI, alhasil KPU RI juga sudah menyetujui dengan dikeluarkannya keputusan KPU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Alokasi Kursi seluruh Indonesia.

“Yakni dapil 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar) sebanyak 11 kursi, dapil 2 (Kecamatan Simpang Katis dan Sungaiselan sebanyak 10 dan dapil 3 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) sebanyak 9 kursi,” imbuhnya. (Robie)

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *