BEKAWAN.CO.ID, BABEL – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah oleh PT. Timah bersama rekanan, Senin (6/11/2023).
Lima saksi yang diperiksa tersebut berinisial S selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selalu Direktur CV Diratama, KE selalu direktur Teman Jaya, TA selaku pegawai CT Teman Jaya.
Sementara dari PT Timah Tbk yang diperiksa adalah EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT. Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi yang diperiksa terkait pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin perusahaan pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut,”ujar Ketut.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti berupa dokumen beserta barang bukti elektronik di tiga lokasi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini melibatkan operasi ilegal oleh pihak swasta yang dikelola di lokasi berbeda.
“Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus,”ujar Ketut, Selasa (17/10/2023), lalu.
Adapun penyelidikan dilakukan di tiga rumah, masing – masing berada di Jalan Toboali – Sadai, Jalan Raya Puput Sadai dan Jalan Jenderal Sudirman, Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Ilustrasi kerjasama ilegal antara PT. Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan menunjukan potensi kerugian negara. Hasil penjualan ini dijual kembali kepad PT. Timah Tbk,”jelasnya.
Sementara Humas PT. Timah Tbk, Anggi Siahaan hingga berita ini dipublis masih dalam upaya konfirmasi. *