Example floating
Example floating
Bangka Tengah

2 Desa di Bateng Gunakan Dana Ketahanan Pangan Tidak Pada Juknisnya

×

2 Desa di Bateng Gunakan Dana Ketahanan Pangan Tidak Pada Juknisnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‎BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH- Novika Kabid Pemdes Dinsos Bangka Tengah ungkapkan adanya kesalahan dalam penggunaan dana ketahan pangan sebesar 20% oleh beberapa desa karena juknis yang berubah di tahun 2025 ini.

‎Desa yang salah tersebut yakni desa Beruas dan Desa Lubuk Lingkuk yang menggunakan dana ketahanan pangan tidak pada juknis yang ditentukan pada awal tahun kemarin.

Example 300x600

‎Desa Beruas menggunakan dana ketahan pangan untuk membangun jalan menuju peternakan dan Desa Lingkuk membeli Sapi tapi tidak menggunakan BUMDes.

‎”Kemaren memang Desa Beruas membangun jalan menggunakan dana ketahanan pangan namun sudah di ganti peruntukannya lewat pembinaan Kecamatan. Jadi Beruas sempat salah namun sudah diperbaiki atau di taging. Terus Desa Lubuk Lingkuk juga beli sapi tapi tanpa BUMDes namun semua sudah di surati dan diselesaikan, ” ungkapnya, Rabu (15/10/2025) di Koba.

‎Novika menjelaskan, Dana ketahanan pangan adalah dana desa yang disisihkan minimal 20% dari anggaran desa namun peruntukannya khusus pengembangan pangan desa.

‎Sebelumnya, dana ini bisa digunakan untuk sarana dan prasarana ketahan pangan termasuk jalan ke peternakan yang dibelanjakan langsung oleh desa.

‎Namun, di tahun 2025 tepatnya September kemarin sudah ada perubahan penggunaan dana ketahanan pangan yang dimana, dana tersebut hanya diperuntukan untuk mengembangkan program ketahanan pangan seperti pembelian pembibitan tanaman hortikultura dan peternakan melalui BUMDes dan wajib digunakan minimal 20%.

‎”Kalau dulu 2023 dana desa untuk ketahan pangan masih boleh bangun jalan menuju peternakan, kandang, beli sarana pertanian atau ketahanan pangan itu sendiri dan dibelanjakan desa langsung. Kalau sekarang harus lewat BUMDes melalui unit usaha. Bisa berupa penyertaan modal atau berupa hibah barang minimal 20% atau lebih dan wajib ada dalam anggaran dana desa, ” ujarnya.

‎”Dan dana ketahanan pangan ini wajib dikeluarkan minimal 20% setiap tahunnya dan sudah berjalan 3 tahun dari anggaran dana Desa, ” tambahnya.

‎Hingga saat ini, dana ketahan Desa sudah digunakan berkisar Rp 10 miliar lebih atau rata-rata Desa menganggarkan 23% untuk ketahanan. Ia berharap, setiap Desa menjadi Desa ketahan pangan demi Indonesia Maju.(Rp)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *