KOBA, BEKAWAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Koba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAPBB Kejari Bangka Tengah, Wika Hawasara, S.H., M.H., serta disaksikan Kepala Kejari Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, S.H., M.H. Turut hadir mewakili Bupati Bangka Tengah, unsur DPRD, Wakapolres Bangka Tengah, Pengadilan Negeri Koba, Kodim 0413/Bangka, Dinas Kesehatan, PT Timah Tbk Unit Cambai, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Bangka Tengah, serta jajaran pegawai Kejari Bangka Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum, yang terdiri atas 31 perkara narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa 678 bungkus plastik bening berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bersih keseluruhan 334,625 gram, serta 8 paket pil ekstasi dengan total 134,5 butir.
Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum meliputi enam bilah senjata tajam, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki, egrek, kardus hingga palu.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Barang bukti sabu diblender hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan, senjata tajam dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar, sedangkan telepon genggam dan timbangan digital dihancurkan hingga tidak dapat difungsikan lagi.
Kejari Bangka Tengah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti serta komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bangka Tengah berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam penegakan hukum dan tertib administrasi pengelolaan barang bukti,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Bangka Tengah.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Bangka Tengah menegaskan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Robie)



















