Example floating
Example floating
    Hukum dan KriminalPangkalpinang

    Brigadir M.A Dilaporkan ke Polda Babel Dugaan Aniaya Istri, Judi hingga Narkotika Ikut Disorot

    ×

    Brigadir M.A Dilaporkan ke Polda Babel Dugaan Aniaya Istri, Judi hingga Narkotika Ikut Disorot

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG — Seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Brigadir M.A, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

    Tak hanya laporan pidana, Brigadir M.A juga diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas sejumlah dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

    Example 300x600

    Laporan tersebut diajukan oleh Silawati pada 13 Juli 2026 dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

    Dalam proses hukum tersebut, Silawati didampingi kuasa hukumnya, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 3215/SKK/LBH-SS/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

    Selain laporan pidana, pihak Silawati juga mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Polri. Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam yang diterima redaksi, pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: SPSP2/260309000074/III/2026/BAGYANDUAN.

    Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya dilakukan oleh terlapor, di antaranya dugaan perselingkuhan, kekerasan fisik, penelantaran keluarga, penyalahgunaan narkotika, serta perjudian.

    Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kadiv Propam Polri dan dilengkapi sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang diserahkan oleh pelapor.

    Menurut keterangan Silawati kepada kuasa hukumnya, dugaan kekerasan yang dialaminya disebut bukan kali pertama.

    Ia mengaku pernah mengalami peristiwa serupa pada 2023. Saat itu, persoalan tersebut disebut telah diselesaikan melalui mediasi dan perdamaian dengan harapan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

    Namun, menurut pengakuan Silawati, dugaan penganiayaan kembali terjadi pada Februari 2026.

    Akibat kejadian tersebut, Silawati mengaku mengalami sejumlah luka dan memar di bagian wajah, bahu, lengan, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

    Silawati kemudian menjalani pemeriksaan dan penanganan medis di rumah sakit. Hasil pemeriksaan serta dokumentasi luka tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti dalam laporan.

    Sejumlah Barang Diduga Rusak, Kerugian Capai Rp16,4 Juta

    Selain dugaan penganiayaan, Silawati juga melaporkan dugaan perusakan sejumlah barang miliknya.

    Barang yang disebut mengalami kerusakan antara lain:

    • 1 unit televisi Polytron 24 inci;
    • 1 unit kipas angin;
    • 1 unit lemari pakaian berkaca berukuran sekitar 1,8 × 2 meter;
    • pintu rumah;
    • serta sejumlah perabot rumah tangga lainnya.

    Berdasarkan perhitungan sementara pihak pelapor, kerugian akibat dugaan perusakan tersebut mencapai sekitar Rp6,4 juta.

    Selain itu, pelapor juga menyebut adanya modal usaha sebesar Rp10 juta yang menurut keterangannya tidak dapat berjalan dan diduga digunakan untuk perjudian.

    Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim pelapor sementara mencapai sekitar Rp16,4 juta.

    Kuasa hukum Silawati, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh agar seluruh dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Klien kami telah menempuh jalan damai atas peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada tahun 2023. Namun karena menurut klien kami dugaan kekerasan kembali terjadi pada Februari 2026, maka klien memutuskan menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Sulastio.

    Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa membedakan status pihak yang diperiksa.

    Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, mekanisme penegakan etik di lingkungan Polri juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan.

    Sementara itu, Silawati mengatakan bahwa pada Rabu, 23 September 2026, telah dilakukan gelar perkara di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

    Ia berharap mekanisme hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan maupun pengaduan terkait disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dapat segera ditindaklanjuti.

    “Saya sangat menunggu hasil tindak lanjut dari Polda Babel. Bukan hanya penganiayaan kepada saya yang dilakukan olehnya, pelaku juga sudah melanggar kode etik mulai dari judi hingga narkoba, dan bukti sudah ada,” ungkap Silawati.

    Hingga berita ini ditayangkan, Brigadir M. A maupun pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana dan pengaduan Propam tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor dan kepolisian untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. *

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/