BEKAWAN.CO.ID, KOBA— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial S.S. (45) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Peristiwa yang sedang ditangani penyidik tersebut diduga terjadi di salah satu fasilitas umum di wilayah Kecamatan Koba.
S.S., warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan oleh Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Rabu, 23 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 10 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan S.S., Tim CASPER bergerak menuju wilayah Kecamatan Koba. Petugas kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
S.S. selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi prioritas kami dalam setiap penanganan perkara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban, demi menjaga hak, keamanan, dan masa depan korban,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Ia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun merugikan korban.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Bangka Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak.



















