BABEL, BEKAWAN.CO.ID – Pada proses di Pengadilan untuk panggilan ke 2 tanggal 13 februari 2024 soal gugatan Ismiryadi (Dodot) dengan kuasa hukumnya Dr. Zaidan SH dan partner soal PAW fraksi Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung yang menggugat DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Bangka Belitung mengenai SK PAW yang dijatuhkan kepada Firman Dyah.
Yang juga dihadiri kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat dn DPD Parai Demokrat Dr Muhajir SH MH dan Bujang Musa SH MA dimana di dalam persidangan kuasa hukum Ismiryadi (Dodot) Dr Zaidan SH.MA yang diwakili Dalam sidangnya menyatakan mencabut gugatan perkara No : 4/pdt.G/2024/PN Pgp mengenai gugatan SK PAW DPP PD dan DPD PD Babel.
Yang dikuatkan oleh surat dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang tertanggal 15 Februari 2024 ditandatangani oleh Agus Kuwata Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalpinang. RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN (TERCATAT) Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Pgp.
Rudi Kadarisman selaku Ketua DPD Partai Demokrat Babel kepada awak media, Senin (19/02/2024) menyampaikan, bahwa telah selesai dan tuntas perbedaan pandangan mengenai PAW fraksi Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung kepada saudara Firman Dyah.
Rudi Kadarisman mengucapkan terimakasih atas apa yang dilakukan oleh Ismiryadi (Dodot) dan kuasa hukumnya. Karena uji materi sebuah kebenaran dalam perbedaan pendapat dengan bukti bukti dan fakta juga argumentasi para kuasa hukum ada di pengadilan dengan Mencabut Gugutan dr Penggugat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Menurut Rudi, perbedaan adalah dinamika dan saat kita tau bahwa ada kepentingan yang lebih besar bagi keberadaan fraksi Partai Demokrat Bangka Belitung, maka pencabutan gugatan saudara Ismiryadi (Dodot) adalah Mulia dan berdasarkan fakta hukum sebenarnya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada saudara Ismiryadi ( Dodot ) dan akan mencoba berkomunikasi bahkan silahturrami dengan beliau, karena bagaimanapun Ismiryadi (Dodot) adalah mantan kader Partai Demokrat Bangka Belitung,” pungkas Rudi. (Red)