BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna membahas 2 agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Jumat (31/05/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.
Adapun 2 agenda yang dibahas pada rapat paripurna ini, yang pertama adalah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Bateng Masa Sidang III Tahun sidang 2024. Kedua, Mendengar Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Masa Sidang III Tahun 2023.
Pada agenda pertama, Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, menyampaikan secara langsung raperda Kabupaten Bangka Tengah masa sidang III Tahun 2024 dihadapan sidang paripurna.
Adapun raperda yang disampaikan Bupati Bateng adalah Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Disampaikannya, RPJPD mempunyai fungsi dan peran yang penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil dan makmur.
“RPJPD merupakan rangkaian upaya pembangunan daerah yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat didaerah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan UUD 1945,” ujar Algafry.
Menurut Algafry, karakteristik dan potensi dari berbagai sektor yang ada di Bangka Tengah dapat didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, diperlukan adanya perencanaan. Tentu ini memerlukan berbagai tahapan dan salah satunya adalah kebijakan berupa rencana pembangunan yang bersifat jangka panjang melalui raperda tentang RPJPD ini,” jelasnya.
Algafry berharap raperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk memberikan saran dan pemikiran dalam perbaikan raperda ini.
Setelah memaparkan penyampaian Raperda, Bupati Bateng, Algafry Rahman menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.
Dilanjutkan agenda kedua, yaitu Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Masa Sidang III Tahun 2023 yang disampaikan oleh 6 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bateng, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari 6 fraksi tersebut, maka DPRD Kabupaten Bangka Tengah menerima dan menyetujui Raperda Masa Sidang III Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.
Adapun Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut antara lain :
1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor,
2. Raperda Tentang Pencabutan Perda nomor 7 Tahun 2018,
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Menanggapi hal ini, Algafry selaku Bupati Bateng menyampaikan harapannya terhadap raperda yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD Bateng.
“Kita selaku Pemerintah, dengan disahkannya raperda ini menjadi perda tentu berharap dalam penerapannya dapat menjadi dasar hukum dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan perekonomian, dan mempercepat pembangunan daerah,” kata Algafry.
Bupati juga mengapresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bateng yang telah bekerja sama dengan baik dan bertanggung jawab dalam penyelesaian pembahasan 3 raperda.
“Ucapan terimaksih dan penghargaan kami ucapkan kepada anggota dewan, kami menerima saran dan pendapat yang disampaikan setiap fraksi. Kita semua menyadari bahwa ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan demi kemajuan masyarakat Bangka Tengah,” tutupnya.*