Belitung, Bekawan.co.id – APMS (Agen Premium Minyak Solar) milik Willi Candra, yang berada di Jalan Raya Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dalam melakukan penjualan BBM, diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 22 Pasal 55 Tahun 2001, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 191 tahun 2014 serta Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM nomor 8 tahun 2021.
Dugaan pelanggaran ini disebabkan APMS itu menjual BBM jenis pertalite dan solar kepada masyarakat pembeli tanpa menggunakan nozzle digital seperti APMS kebanyakan, melainkan menggunakan literan manual yakni corong kaleng.
Dari hasil penelusuran tim, puluhan bahkan ratusan jerigen plastik tampak pada APMS tersebut guna diisikan BBM kemudian diangkut menggunakan mobil.
Sementara, Ferri, operator APMS saat dikonfirmasi mengatakan, nozzle pompa serta bangunan di APMS saat ini dalam keadaan renovasi.
Tim media juga akan berusaha mengkonfirmasi pemerintah khususnya Pertamina terkait hal ini, untuk mengetahui lebih lanjut terkait penjualan BBM secara manual ini maupun aparat penegak hukum, apakah dibenarkan penjualan BBM menggunakan corong literan di APMS. (tim)