Pangkalpinang, bekawan.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang masih menunggu tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang terkait laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer dalam tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Hingga saat ini, belum ada hasil resmi yang diterima dari Bawaslu terkait laporan tersebut. Rabu (6/11/2024)
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti informasi resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Budi menyampaikan bahwa ia bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah terus memantau perkembangan laporan ini.
“Kami masih menunggu kabar dari Bawaslu. Setelah hasilnya keluar, Bawaslu akan menyampaikan secara resmi kepada Pemkot Pangkalpinang, dan barulah akan ada tindak lanjut,” ujar Budi, seperti dikutip dari Bangkapos.com.
Budi menekankan pentingnya transparansi terkait laporan pelanggaran netralitas ASN dan honorer di pemerintahan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil dari laporan tersebut, apapun keputusan Bawaslu nantinya.
“Jika di masa sebelumnya isu keterlibatan ASN dan honorer tidak dipublikasikan, maka di masa saya harus dipublikasikan. Apapun keputusan Bawaslu apakah ringan, sedang, atau berat, masyarakat berhak tahu,” tegasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima informasi detail mengenai jumlah ASN dan honorer yang diduga terlibat dalam timses paslon Pilwako Pangkalpinang. Ia hanya mengetahui laporan awal yang diterima sebagai tembusan, namun detail lebih lanjut masih harus menunggu konfirmasi dari Bawaslu.
“Kami hanya menerima tembusan laporan awal, selebihnya kami tetap menunggu kabar dari Bawaslu,” ungkapnya.
Langkah tegas Budi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi ASN dan honorer agar tetap menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024. Pemkot Pangkalpinang sendiri berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil dari Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga profesionalitas dan integritas pemerintahan. (*)