Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Bandar Sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Simpan BB di Kerah Pakaian

×

Bandar Sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Simpan BB di Kerah Pakaian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalpinang – Terdakwa Dimas Fadilah diganjar hukuman 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Selain itu, Dimas juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar.

Example 300x600

Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mulyadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (2/2/2023).

Majelis hakim berpendapat, Dimas Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dimas Fadilah, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 2 miliar subsidair 6 bulan,” kata Mulyadi.

Sementara penasehat Hukum terdakwa Apri Anggara dari LBH AL Hakim Bangka Belitung menyebut kliennya menerima vonis Hakim tersebut.

“Yang bersangkutan Dimas, menerima vonis Hakim tersebut,” kata Apri.

Dalam sidang sebelumnya, banyak cara dilakukan para pengendar narkoba untuk mengelabui petugas.

Seperti yang dilakukan terdakwa Dimas Fadilah warga jalan Veteran, Kelurahan Parit lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dimas menyimpan puluhan paket sabu siap edar di kerah lengan kiri kanan baju yang ia pakai.

Hal ini diungkapkan saksi Noviansyah, satu dari dua anggota Ditresnarkoba Polda Babel, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu di kerah lengan baju saudara Dimas. Di lengan kanan ada 10 paket, di lengan kiri ada 4 paket,” kata Noviansyah.

Menurut Noviansyah, Dimas Fadilah ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi jika yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu sabu.

Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan sebelum kemudian mengamankan Dimas berikut barang bukti narkoba.

Usai menangkap Dimas, polisi melakukan pengembangan ke rumah Dimas dan kembali menemukan barang sejumlah barang bukti sabu sabu dan dua tim bangan digital.

“Dimas ditangkap saat akan mengantarkan pesanan sabu ke Penagan. Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu,” tambah Noviansyah.

Reporter : Putri Anggun

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *