Example floating
Example floating
Pangkalpinang

BPOM Pangkalpinang Lakukan Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Ini Imbauannya!

×

BPOM Pangkalpinang Lakukan Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Ini Imbauannya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalpinang – BPOM Pangkalpinang melaksanakan pengawasan peredaran pangan olahan di Pulau Bangka dalam rangka menjamin keamanan pangan selama bulan Ramadan.

Adapun target pengawasan diutamakan pada produk-produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak, kaleng penyok, kaleng berkarat dan lain-lain pada sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir (distributor, supermarket, minimarket, toko, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel).

Example 300x600

Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, BPOM Pangkalpinang Andhika Achmad Sugiarto menyebut, intensifikasi pengawasan peredaran pangan olahan telah dimulai sejak 13 Maret 2023 hingga Jumat (24/3/2023) kemarin.

“Pengawasan peredaran pangan olahan sudah memasuki tahap kedua dengan jumlah sarana peredaran yang diperiksa sebanyak 19 sarana yang berada di kota dan kabupaten di Pulau Bangka,” sebut Andika, Bekawan.co.id, Minggu (26/3/2023).

Dia mengatakan, dari 19 sarana yang diperiksa, 18 sarana diantaranya telah memenuhi ketentuan dan terdapat 1 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

“Adapun ketidaksesuaian yang masih ditemui hingga pengawasan tahap kedua ini yaitu adanya produk pangan olahan kedaluwarsa yang belum dipisahkan dari produk layak jual. Dan sudah kami lakukan pemisahan, dan kedepan kami himbau untuk tidak lagi dijual,” jelasnya.

Dengan demikian, Balai POM di Pangkalpinang menghimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produknya seperti pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, izin edar, label serta kebersihan sarana dan produk.

“Balai POM di Pangkalpinang mengajak masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan Cek KLIK dalam setiap membeli produk pangan olahan,” kata Andika.

Ia juga mengingatkan, agar selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, untuk memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik.

“Memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan. Memastikan produk pangan olahan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa nomor MD atau ML. Dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsanya,” jelas Andika.

Reporter : Putri Anggun

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *