Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Buronan Penganiaya Mantan Istri Dihadiahi Timah Panas

×

Buronan Penganiaya Mantan Istri Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) bersama Unit Reskrim Polsek Simpangrimba dan Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan Sego, Selasa (14/3).

Buruh harian berusia 48 tahun domisili asal Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpangrimba itu dicokok petugas lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2022 lalu dengan korban tidak lain mantan istrinya atas nama Yul alias Yanti (35).

Example 300x600

Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kapolsek Simpangrimba Iptu Junaidi kemudian menjelaskan seputar kronologis awal kejadian hingga penangkapan terduga pelaku Sego. Kejadian bermula saat korban Yul berada di kediamannya di Dusun Serdang, Desa Jelutung II.

“Pelaku mendatangi korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan satu buah senjata tajam dan menyebabkan luka robek pada wajah sebelah kiri Yul,” ujar Kompol Hary seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada pada Jumat (18/3) pagi.

Setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan putih ke arah luar Dusun Serdang. Kabag Ops lalu mengungkap, bahwa dugaan sementara pelaku tega menganiaya korban hingga berlumuran daerah disebabkan karena cemburu.

“Pelaku cemburu karena korban sudah memosting foto dengan pria idaman lain di media sosial. Setelah kejadian itu, keluarga korban langsung datang ke Polsek Simpangrimba dan membuat laporan resmi. Sempat dilakukan lidik tetapi pelaku belum berhasil kita tahu keberadaannya,” tambah Kompol Hary.

Drama di Balik Penangkapan Pelaku

Pelarian terduga pelaku dengan status buronan itu akhirnya berakhir. Pasalnya pada Selasa (14/3) sekira pukul 11.30 WIB didapatkan informasi pelaku Sego sedang berada di Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan. Berbekal informasi ini, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud.

Tim pimpinan Kapolsek Simpangrimba Iptu Junaidi, KBO Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam dan Kanit Pidum Polres Bateng Ipda Randi Haikal lantas bergerak menuju ke lokasi. Setelah beberapa jam dilakukan lidik, pelaku akhirnya diketahui yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan, Jl Air Pam.

Penangkapan sempat memakan waktu lantaran didapatkan informasi bahwa pelaku memiliki senjata pistol rakitan (Senpira). Tim Polsek Sungaiselan juga ikut bergabung pada aksi penangkapan tersebut. Tepat pukul 20.00, tim lalu melakukan penggerebekan di rumah kontrakan, tempat yang dihuni pelaku.

“Karena informan kita mengatakan jika pelaku ini memiliki senpira, kita sempat berhati-hati. Tetapi akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kontrakannya meski sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Beruntung tim gabungan berhasil melumpuhkan pelaku,” ujarnya.

“Ya jadi sajam pisau ini awalnya berada di pinggang pelaku, tetapi berhasil kita ketahui walaupun sempat terjadi aksi pergulatan. Setelah pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sungaiselan dan kita interogasi, ia mengaku telah menganiaya korban. Jam 23.00 pelaku dibawa ke Simpangrimba,” ujarnya.

Akan tetapi, di perjalanan Sego kembali berulah serta berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak pintu bagian belakang dan melompat dari mobil. Tidak mau buruannya kabur, anggota gabungan merespons cepat dengan tindakan tegas terukur. Sebutir timah panas bersarang di kaki bagian kirinya.

“Setibanya di Simpangrimba, kita bawa dulu dia ke puskesmas untuk diberikan pertolongan medis, sekira pukul 01.10 Pelaku dibawa ke polsek guna diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, pelaku ini merupakan DPO Curas di Desa Malik, Payung pada 2021 lalu,” pungkasnya.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *