Example floating
Example floating
Uncategorized

Dinamika Politik pada Pemilihan Serentak dalam Perspektif Hukum

×

Dinamika Politik pada Pemilihan Serentak dalam Perspektif Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis : Irawan Apri Khalifah (Mahasiswa FH Universitas Ahmad Dahlan)

 

Example 300x600

Dengan berkembangnya isu-isu yang beredar terkait politik pemilihan serentak pada 2024 mendatang, sudah menjadi barang tentu untuk kita bersama-sama mengawal jalannya pemilihan serentak mendatang. Dalam hal ini politik menjadi acuan para calon legislatif maupun eksekutif untuk mendapatkan kursi jabatan yang akan ditanggungjawabkan untuk 5 tahun ke depan.

Banyak hal yang dapat mempengaruhi dinamika pemilihan serentak nantinya yang pertama adalah permainan dalam partai politik, lalu hak-hak pemilih, sampai tersebarnya money politic. Dalam perspektif hukum seyogyanya pemilihan itu harus berlandaskan kejujuran dan keadilan serta bersih dan/atau bebas dari money politic.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi moral negara kian membaik. Tak hanya itu saja, dari pandangan hukum yang seharusnya menjadi produk politik harus terikat dengan didasari UUD 1945. Adapun sekarang ini seolah-olah berdinamika dengan politik dalam pemilhan serentak sepertinya menjadi barang hidup karena sudah terlalu banyak produk-produk hukum kita yang bahkan tajam ke bawah tumpul ke atas, hal-hal seperti ini yang harus kita hindari demi untuk kebebasan bernegara.

Jika kita berkaca pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024 yang meliputi pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilu kepala daerah.

Setidaknya di awal tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu yakni Pemilihan Legislatif DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden. Sedangkan Pilkada akan dilaksanakan pada 34 provinsi ditambah 514 kabupaten/kota di akhir tahun tersebut. Melihat rekap tersebut sudah menjadi barang tentu dinamika politik berkembang sangat pesat diseluruh daerah di indonesia.

Hal ini bisa mengakibatkan tumpang tindih produk hukum yang mengakibatkan tidak efesiennya perjalanan politik pada pemilihan serentak 2024 mendatang. Lalu bagaimana problematika pemilihan serentak 2024 nantinya?.

Adapun masalah yang akan dihadapi diantaranya beban tugas KPPS, pendistribusian logistik, validasi data pemilih, politik uang, dan penyebaran hoax atau hate speech saat masa kampanye. Yang akan menjadi potensi dan problematika dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, diantaranya masalah teknis persiapan Pemilu,

Masalah partisipasi pemilih, masalah transparansi, masalah tata kelola pemilu yang akuntabel, dan masalah masa kampanye. Terdapat isu-isu strategis dalam pelaksanaan Pemilu mendatang yang terdiri dari isu regulasi, penyelenggara, peserta, pemilih, logistik hingga isu dari tahap pelaksanaan.

Maka bagaimana agar Pemilu Tahun 2024 dapat berlangsung dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada adalah dengan memperhatikan beberapa hal yaitu harus adanya jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan terakomodir dalam penyelenggaraan Pemilu. Perlu adanya kesadaran dan tanggung jawab bersama atas pelaksanaan Pemilu karena melihat kebelakang beban pendidikan politik dan sosialisasi politik selama ini tidak dilakukan bersama.

Selama ini yang melakukan hal tersebut adalah hanya menjadi beban penyelenggara. Padahal itu juga menjadi tanggung jawab dari partai politik dan pemerintah. Kekuasaan mempunyai daya rusak yang dahsyat. Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya.

Transformasi dan kompetisi merebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, dan etika nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absoluteny.

Pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang bukanlah ajang perebutan kekuasaan semata tapi diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab.

Untuk itu, pemilu 2024 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka.

Pemilu dan pilkada serentak 2024 diharapkan dapat menjadi agenda pelembagaan proses politik yang demokratis, sehingga  diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh,oleh  karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis.

Berdasarkan kondisi di atas sebenranya ada problematika dan tantangan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yaitu, pertama, pengaturan tahapan dan jadwal proses pemilu akan sangat menentukan keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Agenda yang sangat berhimpitan antara proses pilpres dengan pemilu legislatif dan DPD tentu membutuhkan kecermatan alokasi waktu untuk menggabungkan dua proses tersebut. Hal ini perlu di pertimbangkan agar proses pilkada yang berhimpitan dengan pemilu dapat berjalan selaras dan seimbang.

Kedua, strategi pembagian logistik yang berkaitan dengan masa kampanye yakni 75 hari. Waktu kampanye yang hanya 75 hari ini tentu membutuhkan pencermatan KPU agar distribusi alat peraga dan jadwal kampanye dapat terlaksana dengan adil bagi semua peserta pemilu. Belum lagi kalau ada sengketa calon yang akan memengaruhi jadwal produksi logistik sampai distribusinya. Ketiga, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/Kota yang tentu perlu kajian dengan mempertimbangkan basis data penduduk dari pemerintah yang selalu berubah secara dinamis.

Keempat, koordinasi yang sinergis dengan pemerintah menjadi tantangan juga karena KPU akan menggunakan data pemerintah termasuk kerjasama antar lembaga dan instansi agar setiap tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan dapat berjalam dengan lancar. Kelima, manajemen resiko dan protokol kesehatan dalam melaksanakan pemilu dan pilkada serentak juga menjadi bagian penting harus dipersiapkan mengingat waktu pencoblosan sampai penghitungan suara di TPS akan memakan waktu yang cukup lama padahal kemampuan dan daya tahan  masing-masing petugas KPPS belum tentu sama sehingga faktor kelelahan akan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam proses penghitungan suara.(**)

 

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *