Example floating
Example floating
Bangka

DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Raperda APBD dan Penetapan Propemperda Tahun 2025

×

DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Raperda APBD dan Penetapan Propemperda Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUNGAILIAT, BEKAWAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Bangka Sabtu (30/11/2024), menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD TA.2025 dan Penetapan Propemperda tahun 2025. Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Jumadi,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto,SH,MH, segenap FORKOPIMDA,

Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Example 300x600

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi SI.P dalam sambutannya mengatakan, agenda Rapat persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 14 September 2024 yang lalu.

“Selanjutnya, telah dilakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut oleh Badan Anggaran dengan tim anggaran pemerintah Kabupaten Bangka dan telah mencapai kesepakatan untuk diparipurnakan pada hari ini,” ujar Jumadi.

Menurutnya, setelah dilaksanakan pembahasan selama lebih kurang 4 hari efektif terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 antara badan anggaran dan

TAPD, telah disepakati, pendapatan dan belanja dalam APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2025, sebagai berikut :

A.Pendapatan Daerah Sebesar : Rp.1.180.791.433.200

Terdiri dari : a.Pendapatan Asli Daerah Sebesar :Rp.207.092.732.600; b.Pendapatan Transfer

Sebesar : Rp.973.698.700.600

B. Belanja Sebesar : Rp.1.188.782.587.415

Defisit Sebesar : Rp.7.991.154.215

C. Pembiayaan Daerah Sebesar :Rp7.991.154.215

Pembiayaan Netto Sebesar : RP.7.991.154.215

a. Silpa Sebesar : nihil

Selanjutnya dalam Agenda Penetapan Propemperda tahun 2025, Jumadi,S.IP Mengatakan

berdasarkan laporan ketua Bapemperda Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 sebanyak 13 (tiga belas) Raperda.

Adapun 12 (dua belas) Raperda merupakan usulan dari Bupati dan 1 (satu) Raperda inisiatif DPRD. Jika ada Raperda yang urgen selain 13 (tiga belas) tersebut,sesuai ketentuan pasal 16 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tetap dapat dikomodir dan masuk dalam daftar Raperda kumulatif terbuka tahun 2025.

Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM mengatakan pada APBD tahun anggaran 2025, pendapatan transfer kita, khususnya transfer pemerintah pusat mengalami penurunan yang sangat signifikan, yaitu hanya sebesar Rp. 915.665.812.000,- atau turun hampir sebesar minus 8,19 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun ke-12 (dua belas) Raperda dari pihak eksekutif, yaitu :

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;

2. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja

daerah tahun anggaran 2025;

3. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026;

4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

5. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten bangka;

6. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat;

7.Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten bangka tahun 2025-2029;

8.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 3 tahun 2021 tentang perangkat desa;

9. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 15 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa;

10. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan badan usaha milik desa bersama;

11. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah

kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;

dan 12. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten bangka ke perusahaan umum daerah agro lestari mandiri berupa barang.

selanjutnya 1 (satu) Raperda inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bangka yaitu Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Kami berharap Dewan yang terhormat nantinya dapat membahas ke-13 (ketiga belas) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme,” kata M Haris. (*/sas)

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *