Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Fardiansach Dicokok Satresnarkoba Polres Basel

×

Fardiansach Dicokok Satresnarkoba Polres Basel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Awal tahun 2023 yang begitu kelam bagi Fardiansach, warga Jl Ampera, Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pasalnya, pada Jumat (27/1) sekira jam 16.30 WIB dirinya dicokok aparat kepolisian.

Pemuda 20 tahun itu ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan Fardiansach, petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Basel berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga sabu seberat 13,51 gram.

Example 300x600

“Benar pada Jumat sore kemarin kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba sabu Fs saat berada di Jalan Bendungan Teladan dengan inisial Fs, umur 20,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba AKP Suhendra, Minggu (30/1) pagi.

Suhendra menerangkan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jl Bendungan itu sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Kemudian petugas melakukan lidik dan mencari tahu kebenarannya terkait siapa yang berperan dalam kegiatan peredaran barang haram tersebut.

“Saat pelaku diamankan tanpa adanya perlawan, kita geledah dengan ketua RT setempat ditemukan satu paket sabu seberat 0,57 gram. Kita interogasi di mana BB lainnya disimpan dan dari keterangan dia, ada di kediaman saudara Tocol di Jalan Bendungan. Lalu kita langsung ke sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari kediaman Tocol polisi bersama Ketua RT setempat berhasil menemukan BB sabu sebanyak dua paket seberat 12,94 gram. Atas perbuatannya, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Basel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Untuk BB yang kita amankan dari TKP berupa dua bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, sebungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih, satu lembar kertas bekas rokok warna merah. Dan satu unit timbangan merek Pocket Scale,” ujarnya.

“Kemudian ada satu unit timbangan merek Digital Scale, satu buah sekop bekas pipet minuman, tiga bal plastik bening kosong, dua bungkus plastik asoi warna hitam, satu helai tisu warna putih. Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES dan satu unit HP android merek Realme,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *