Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

GA dan SE Terdakwa Pencurian Uang 850 Juta Milik Kapolres Bateng, Divonis 3 Bulan 15 Hari

×

GA dan SE Terdakwa Pencurian Uang 850 Juta Milik Kapolres Bateng, Divonis 3 Bulan 15 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Sidang putusan terhadap terdakwa Garin Anugrah (GA) dan Septian Erdiansyah (SE) atas perkara pencurian di rumah Dinas Kapolres Bateng beberapa waktu lalu, resmi digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Koba Kelas II Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (13/10/2023).

Terdakwa tersebut mendapatkan vonis 3 bulan 15 hari oleh Hakim, yang mana sebelumnya dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama 7 bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Example 300x600

Diketahui sebelumnya, bahwa saat melakukan pencurian, GA dan SE ini masih berstatus sebagai ajudan Kapolres Bateng dan ajudan istri Kapolres Bateng.

Kronologi kejadian pencurian tersebut diketahui Kapolres Bangka Tengah pada tanggal 3 April 2023, dan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2023 oleh GA. Dimana GA membawa kabur uang senilai 370 juta rupiah.

Kemudian pelaku kedua yaitu SE melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 27 Maret 2023 dan membawa kabur uang sejumlah 480 juta rupiah, dan total uang yang dicuri oleh kedua pelaku sejumlah 850 juta rupiah.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rizal Taufani memutuskan terdakwa GA dan SE divonis 3 bulan 15 hari.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan divonis pidana penjara masing-masing 3 bulan 15 hari, kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” ujarnya di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.

Kemudian dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

“Demikian keputusan majelis hakim dan mudah-mudahan bisa diterima,” ucapnya.

Lebih lanjut, setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa GA dan SE menerima hasil keputusan, sedangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur menyatakan belum terima dan masih pikir-pikir.

“Masih pikir-pikir,” ucap JPU tersebut. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *