BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Kabar baik, untuk seluruh PNS, CPNS, PPPK hingga DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tengah bahwa gaji ke-13 akan segera dicairkan.
Disampaikan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dirinya sudah menyampaikan kepada BPKAD Bangka Tengah untuk segera memproses pembayaran tunjangan tersebut pada awal bulan Juni tepatnya tanggal 5 Juni 2023.
“Pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Algafry, Kamis (25/5/2023).
Dia jelaskan, bahwa perbup tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, pembayaran paling cepat bulan Juni 2023.
“Sebagaimana mestinya dalam peraturan tersebut, saya harapkan rekan-rekan di BPKAD Bangka Tengah segera melakukan penyusunan komponen tersebut,” ucapnya.
“Hal tersebut juga dilakukan, diperuntukkan untuk membantu meringankan biaya pada masyarakat, terutama bagi yang anak-anaknya mau masuk sekolah,” tambahnya.
Algafry pun menegaskan, untuk Bangka Tengah sendiri, pihaknya tetap akan segera membayar tunjangan gaji ke-13 tersebut dan direncanakan itu tanggal 5 Juni 2023.
“Pembayaran gaji ke-13 itu akan diberikan kepada 2.957 PNS dan 172 PPPK dengan anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp13,3 miliar,” jelasnya.
Besaran komponen gaji ke-13 tersebut didasarkan pada besaran komponen gaji pada bulan Mei 2023 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta TPP dengan besaran 50 persen.
“Mudah-mudahan tunjangan ke-13 ini bisa membantu dan memberikan manfaat untuk teman-teman semua di lingkungan Kabupaten Bangka Tengah, khususnya bagi anak-anak yang ingin masuk sekolah,” pungkasnya. (Robie)