Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

Karmin Terdakwa Perkara Timah Ilegal Divonis Bebas, JPU Lakukan Upaya Kasasi 

×

Karmin Terdakwa Perkara Timah Ilegal Divonis Bebas, JPU Lakukan Upaya Kasasi 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang putusan bebas terhadap terdakwa Karmin alias Gogon, atas perkara dugaan penampungan dan pengolahan pasir timah Ilegal seberat 13.558 KG, digudang di Dusun Sampur, RT. 005 Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.

Sebelum divonis bebas oleh Hakim, terdakwa ini dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum selama dua tahun kurungan, dan denda sebesar 37,5 Miliar.

Example 300x600

Namun faktanya dalam sidang putusan tersebut, Karmin atau Gogon ini di vonis bebas oleh majelis Hakim, sama dengan putusan terdakwa Suratno alias Akon.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rizal Taufani memutuskan terdakwa Karmin tidak bersalah yang membuat upaya kepolisian dan kejaksaan sia-sia hingga sekarang.

“Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, oleh karena itu, terdakwa di bebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan,” ucapnya, Jum’at (25/8/23), di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.

Kemudian dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua, memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

“Setelah putusan ini, JPU segera membebaskan terdakwa dan memulihkan semua hak-hak terdakwa, baik itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena terdakwa ini tidak bersalah,” terangnya.

Setelah Hakim membacakan putusan tersebut. Seanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi, sama seperti yang dilakukan terhadap tersangka Akon.

“Kami akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (BKW)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *