Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Kebijakan Pupuk Bersubsidi Cuma Urea dan NPK, Ini Kata DPKP Bateng!

×

Kebijakan Pupuk Bersubsidi Cuma Urea dan NPK, Ini Kata DPKP Bateng!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKATENGAH – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng), Dian Akbarini mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan skema agar pupuk subsidi tepat sasaran.

Dian sampaikan, siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tertuang dalam PERMENTAN  Nomor 10 Tahun 2022.

Example 300x600

“Jadi, dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, Pemerintah telah melakukan pembahuruan kebijakan dengan menetapkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian,” tuturnya pada Rabu, (1/11/2023) di Koba.

Dia mengatakan, untuk saat ini pupuk yang disubsidi hanya jenis urea dan NPK saja.

“Unsur hara mikro primer (N, P, dan K) merupakan prioritas kebutuhan hara tanaman di tengah pertimbangan efisiensi pemupukan, anggaran subsidi pupuk dan perbaikan kesuburan lahan,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk komoditasnya sendiri yang disubsidi hanya ada 9 jenis.

“Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor diantaranya tanaman pangan, yaitu padi, jagung, dan kedelai,” ujarnya.

“Kemudian tanaman hortikultura, yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta sebsektor perkebunan, yakni tebu rakyat, kakao, dan kopi,” tambahnya.

Ia juga menerangkan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk alokasi yakni ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial 9 komoditas (lahan paling luas 3 hektare setiap musim tanam dan tidak masuk kawasan hutan).

“Kemudian harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN,” ucapnya

Ia menuturkan, dalam menyikapi perubahan tersebut, para petani dapat membuat dan memanfaafkan pupuk organik, menggunakan dosis pemupukan yang tepat dan sesuai anjuran.

“Memenuhi kebutuhan hara dengan pupuk non-subsidi dan subtitusi pemupukan dengan pupuk subsidi yang masih tersedia,” ujarnya.

“Untuk pengajuan pupuk subsidi silahkan hubungi PPL Desa setempat atau langsung menghubungi DPKP Bangka Tengah,” pungkasnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *