Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Pastikan Pantarlih Jalankan PKPU, Bawaslu Awasi Ketat Tahapan Coklit

×

Pastikan Pantarlih Jalankan PKPU, Bawaslu Awasi Ketat Tahapan Coklit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Selatan (Basel) saat ini terus melakukan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga hari ketiga pada Selasa (14/2).

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM) Bawaslu Basel Ferry mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memantau kepatuhan kepatuhan prosedur coklit. Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022.

Example 300x600

“Sampai hari ketiga pada dua hari yang lalu kami terus memantau kepatuhan prosedur coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 atau tidak,” ujar Ferry saat dikonfirmasi pada Kamis (16/2) kepada wartawan.

Pasalnya, dikatakan Ferry dalam aturan itu, pantarlih tidak boleh mewakilkan pekerjaannya dengan orang lain pada saat pelaksanaan coklit. Mendatangi langsung rumah pemilih dan memberi keterangan terhadap status pemilih yang telah dicoklit. Prosedur ini harus dijalankan pantarlih pada saat coklit.

“Fokus kami di pekan pertama coklit itu tadi. Selain tiga poin tadi, pantarlih juga memastikan bahwa stiker coklit telah tertempel di rumah yang telah tercoklit. Dari laporan pengawas kami di desa kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi pantarlih telah mematuhi prosedur tata cara coklit,” ungkapnya.

Ferry menghimbau kepada masyarakat jika tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh Pantarlih, dipisahkan TPS dalam 1 KK, dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat untuk segera melaporkan hal tersebut ke Posko Kawal Hak Pilih. Ini tersebar di seluruh Desa/Kelurahan.

“Laporkan ke posko kawal hak pilih, jika ada masyarak yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit pantarlih sant dipisahkan TPS dalam 1 KK. Atau tidak didaftarkan pada TPS terdekat, agar dapat kita tindak lanjuti melalui petugas kami yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan,” jelas Ferry.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *