BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Menindaklanjuti hasil pertemuan bersama anggota DPR RI Komisi II dalam pembahasan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengelolaan wilayah tambang, dan reforma agraria beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi gubernur bersama bupati/wali kota se- Babel, pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, memimpin rapat didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan Kepala Kanwil BPN Babel, Hiskia Simarmata. Dalam rakor ini turut hadir jajaran Forkopimda Babel, dan bupati/wali kota se-Babel.
Dalam arahannya, Hidayat Arsani menyampaikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian Kepala Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota terkait RTRW dan wilayah tambang, khususnya terkait tumpang tindih lahan dengan izin usaha pertambangan.
”Dalam rakor ini kita semua ingin mencari solusi dan menemukan titik terang yang jelas terkait tumpang tindih lahan dengan izin usaha tambang agar tidak ada konflik yang dapat menghambat sektor-sektor untuk pembangunan di Bangka Belitung,” ujarnya.
Gubernur juga menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk mendata terkait tata ruang di wilayah masing-masing sehingga dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak.
”Lahan yang masih tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan segera didata di masing-masing Kabupaten/Kota dengan data yang akurat dan faktual agar setelah ini pengembangan wilayah dapat berjalan baik dan daerah memiliki kepastian yang jelas baik dari sisi investasi, tata ruang, maupun perlindungan kawasan masyarakat,” kata Hidayat.
Hidayat Arsani berharap melalui rakor ini dapat menghasilkan solusi yang berimbang dan menemukan jalan tengah untuk seluruh kepentingan dalam membangun Bangka Belitung yang lebih maju.
Menanggapi hal ini, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang turut menghadiri rakor mengatakan, pembahasan pada rakor ini memiliki tujuan yang sangat baik untuk mencari solusi bersama dalam upaya pengembangan wilayah, investasi, hingga kepastian hukum di daerah.
”Ini merupakan langkah yang penting bagi semua daerah agar penataan wilayah kita menjadi lebih jelas, karena tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan ini dapat berdampak pada pengembangan wilayah sehingga memang perlu adanya solusi bagiamana kita mencari jalan terbaik tanpa menghambat sektor tertentu,” ucap Alfgafry.
Menurut Algafry, tanpa peraturan yang jelas terkait tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara sektor usaha pertambangan, pemukiman, dan sektor pembangunan lainnya.
”Yang kita semua inginkan sekarang adalah bagaimana sektor pertambangan, pemukiman, perdagangan, dan sektor lainnya dapat berjalan dengan baik dan berdampingan sehingga mampu mendorong ekonomi dan yang terpenting untuk kesejahteraan seluruh masyarakat kita,” pungkasnya.*





















