Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Potensi Wujudkan Politik Gagasan Gagal Akibat Singkatnya Masa Kampanye

×

Potensi Wujudkan Politik Gagasan Gagal Akibat Singkatnya Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis : Abrillioga, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Pemilihan umum adalah serangkaian proses yang melibatkan aspirasi masyarakat melalui sarana partai politik dengan tujuan untuk dapat meregenerasi sistem pemerintahan.

Example 300x600

Sementara pelaksanaan pemilihan umum merupakan pengejawantahan dari aspek kedaulatan rakyat sebagaimana yang digariskan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada nuansanya Pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat kompleks. Sebuah kompetisi politik ketat yang tidak hanya melibatkan ideologi dan kepentingan partai politik dan calon, tetapi emosi massa pemilih.

Selain menyalurkan aspirasi rakyat pemilu juga bertujuan membentuk pemerintahan. Untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut sekaligus mendapatkan pemahaman yang komperehensif.

Sistem penyelenggaraan demokrasi menjelaskan bahwa pemilihan umum ialah suatu rangkaian proses yang bersifat subtansial dengan tujuan pembaharuan suatu pemerintahan.

Pembaharuan yang dimaksud sebab pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodisasi ialah sarana dalam meregenerasi kepemimpinan yang otoriter.

Sarana pemilihan umum adalah media bagi rakyat untuk dapat menilai kinerja para pemangku kekuasaan, apakah bertanggungjawab dan bernilai baik atau buruk ketika duduk di jabatan publik.

Untuk dapat mengakomodir hal tersebut, maka peran partai politik maupun figur yang ditawarkan ketika pengusungan kandidasi calon legislatif maupun eksekutif perihal memperebutkan suara dan simpatisasi rakyat dibutuhkan sebuah upaya pendekatan atau yang dikenal dengan kampanye.

Melalui proses kampanye inilah, nilai elektabilitas dari partai politik atau figur yang diusung apakah memiliki nilai elektabilitas yang tinggi atau tidak. Sehingga pemetaan ruang alternatif ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh partai politik yang bersangkutan sebagai peserta pemilihan umum.

Yang telah terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum melalui politik gagasan dengan tujuan pertarungan partai politik memang didasarkan atas ideologi yang mampu memanesfestasikan kehendak dan keinginan rakyat bukan semata hanya melalui transaksional gelap yang terjadi.

Dengan melihat situasi masa kampanye pemilu 2024 yang terbilang singkat yakni 75 hari. Tentu jika dibandingkan dengan masa kampanye pemilu 2019 durasi tersebut terbilang singkat.

Padahal penentuan peserta pemilihan umum sudah dilaksanakan di Desember 2022 kemarin, artinya terdapat ruang kosong yang dapat dilakukan oleh partai politik untuk dapat mewujudkan politik gagasan melalui kegiatan kampanyenya sebelum pelaksanaan efektif kampanye yang ditetapkan nanti di November 2023 mendatang.

Yang menjadi pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah dengan adanya kegiatan elektoral melalui aktifitas kampanye diluar jadwal akan dikenakan sanksi pelanggaran pidana sebagaimana sesuai dengan koridor hukum berlaku? Tentu, sanksi pidana ini tidaklah main-main.

Lantas apakah ini nantinya kita bersama-sama untuk menyetujui jikalau penjara menjadi penuh dan bersifat overkriminalisasi. Jika ini konteksnya pelanggaran tersebut terjadi diluar jadwal yang ditetapkan.

Namun, jikalau tidak dengan efisiensi waktu yang tidak memadai melalui kampanye yang begitu singkat. Dikhawatirkan peserta pemilihan umum nantinya tidak secara optimal dapat mewujudkan politik gagasannya bahkan berpotensi untuk dapat melakukan politik transaksional di dalam masyarakat.

Tentu ini sebuah konsekuensi logis karena untuk memenangkan hati dan simpatisasi rakyat dibutuhkan upaya yang ekstra dengan waktu yg efektif. Bukan menjadi tidak mungkin ketika politik gagasan gagal dilakukan maka akan bermuara pada jalan pintas yakni money politik.(**)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *