Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Program Keluarga Harapan atau yang disingkat PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang menyasar berbagai kategori penerima.
Masyarakat yang bisa jadi penerima PKH hanya yang masuk dalam golongan keluaraga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Bangka Tengah (Dinsos PMD Bateng) Padhlillah di kantornya pada Kamis (2/3/2023)
“Program PKH yang langsung dari pusat ini yakni Kemensos RI, ada kategori masing-masing untuk penerimanya,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id.
“Adapun Kategori penerima PKH ini terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa PKH yang diberikan kepada Siswa SD, SMP, dan SMP ini berbeda dengan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kalau KIP atau Kartu Indonesia Pintar harus di daftarkan ke dalam Program PIP di Dapodik Sekolah supaya bisa mendapatkan Dana Bantuan, dan ini berbeda dengan PKH,” jelasnya.
Padhillah sampaikan bawah setiap kategori penerima PKH mendapatkan nominal bantuan yang berbeda.
“Bantuan PKH sendiri dicairkan per triwulan atau tiga tahap dalam satu tahun,” imbuhnya. (Robie)