Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

Rebutan Orderan Batu Gunung di Terak, Meno Tewas Ditembak Rekannya 

×

Rebutan Orderan Batu Gunung di Terak, Meno Tewas Ditembak Rekannya 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Jauhari alias Jahri (47) warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis diamankan Polres Bangka Tengah usai melakukan penembakan ke salah satu rekan kerjanya menggunakan senjata jenis senapan gas, pada Rabu (4/10/2023).

Penembakan yang dilakukan Jahri tersebut diketahui karena rebutan order batu gunung dilokasi tambang Batu Gunung di Jl. Incur Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

Example 300x600

Korban yakni Meno alias Ateng (49) warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis tersebut meninggal dunia tepat dilokasi kejadian, dikarenakan mangalami luka di dada sebelah kirinya.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TrK, S.IK mengungkapkan perihal perkara tersebut berawal dari adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban yang notabene merupakan rekan kerja sesama pengambil batu gunung.

“Awal kejadian mulanya adanya cekcok mulut antara pelaku Jahri dan Meno yang terjadi dilokasi pengambilan batu gunung di Desa Terak dimana cekcok mulut antara keduanya ini dipicu dari rebutan order batu gunung,” ungkapnya kepada awak media.

Dari keterangan saksi dilapangan cekcok mulut antara Sdr. Jauhari (pelaku) dan Sdr. Meno (korban) dipicu adanya rebutan order batu gunung dimana awalnya Sdr. Meno menerima order batu gunung dari konsumen namun tanpa diketahui konsumennya ini beralih membeli batu gunung kepada Sdr. Jauhari sehingga menyebabkan marahnya Sdr. Meno kepada Sdr. Jauhari.

“Cekcok mulut ini sampai dengan berujung kepada pertengkaran keduanya dimana sempat korban Meno mengejar Jauhari dengan sebilah parang dan ternyata tindakan Meno ini dibalas dengan tembakan dari senjata senapan gas yang dibawa Jauhari,” jelas AKP Fajar.

Korban meninggal akibat luka tembak dari senjata gas yang ditembakkan pelaku dari jarak kurang lebih 15 meter tepat disebelah dada kiri korban dan pelaku sendiri langsung menyerahkan diri kepihak Polsek Simpang Katis sebelum kemudian diambil alih Polres Bangka Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis tapi karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah,” ujarnya

Pelaku sendiri kita terapkan Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan dan untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu pucuk senjata senapan gas warna coklat.

“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Fajar. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *