Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Respon Perintah Pj Walikota, Disperindag Pangkalpinang Gelar Rapat Zona PKL

×

Respon Perintah Pj Walikota, Disperindag Pangkalpinang Gelar Rapat Zona PKL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalpinang, Bekawan.co.id – Merespon permintaan Pj Walikota, Lusje Anneke Tabalujan untuk diatur penempatan pedagang kaki lima (PKL), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang menggelar rapat penetapan zona PKL, Jumat (5/7/2024).

Bertempat di ruang SRC Kantor Walikota Pangkalpinang, Disperindag mengundang sejumlah dinas terkait, seluruh camat dan Balai Pelaksan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bangka Belitung.

Example 300x600

“Kami Disperindag Pangkalpinang merespon permintaan pimpinan terutama Pj Walikota yang meminta segera mengatasi polemik terkait PKL ini, memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi permasalahan di lapangan,” ujar Sekretaris Disperindag Kota Pangkalpinang Pangkalpinang, Syarifudin.

Ia menjelaskan, para PKL yang berdagang ini notabenenya bukan untuk menjadi kaya tetapi untuk bertahan hidup.

Untuk itu pihaknya perlu mengadakan agar polemik PKL di kota itu dapat teratasi melalui regulasi yang ditetapkan nantinya.

“Jadi pembahasan pada hari ini belum final, ini baru pembahasan awal. Untuk menerapkannya nanti akan diputuskan oleh pimpinan dengan mengundang para lurah sebab mereka yang lebih mengetahui wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Sekretaris ini lantas menjelaskan mengenai rencana penetapan tiga zona untuk kawasan PKL yakni zona hijau, kuning dan zona merah.

Zona hijau adalah satu wilayah kawasan yang ditetapkan untuk para PKL berjualan dan tidak melanggar peraturan.

“Sementara zona kuning ini sebagian besar berada di pinggir jalan atau yang berada di trotoar dan itu yang akan kita atur selagi masih di wilayah Kota Pangkalpinang. Sedangkan kalau untuk jalan nasional itu nantinya kita akan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi,” katanya.

Untuk zona merah rencananya ditetapkan sebagai zona yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk PKL berjualan dikarenakan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengganggu keselamatan masyarakat seperti yang bisa mencelakakan masyarakat.

“Pengaturan zona ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga ketika mereka melakukan aktivitas berjualan mereka merasa nyaman sebab sudah berada di zona yang benar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terkait zona kuning para PKL tetap dapat berjualan hanya saja akan ditetapkan durasi waktu untuk aktivitas berjualannya.

“Apabila PKL membandel akan ditegur dan diberikan peringatan sampai beberapa kali dan bila masih membandel maka diberi penindakan,” tutupnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *